30 ”’Setiap orang yang membunuh jiwa harus dibunuh sebagai pembunuh+ berdasarkan keterangan dari mulut para saksi,+ dan kesaksian satu orang saksi tidak dapat mendatangkan hukuman mati bagi suatu jiwa.
6 Berdasarkan keterangan dari mulut dua atau tiga orang saksi,+ orang yang patut mati harus dibunuh. Ia tidak akan dibunuh hanya berdasarkan keterangan dari mulut satu orang saksi.+