PENGAWAS UMUM (Dihentikan)
(Dahulu disebut Pengawas Sidang; Hamba Sidang; Direktur Dinas)
(Belakangan Koordinator Badan Penatua)
(Lihat juga Koordinator Badan Penatua)
audit keuangan sidang: om 125
formulir Inventaris Lektur (S-18): km 8/05 7
jika penatua atau hamba pelayanan berhalangan: km 5/94 1
kunjungan pengawas distrik: om 52
kunjungan pengawas wilayah: om 47-48
mengatur pertemuan dengan calon penyiar yang belum terbaptis: w88_s-54 29
menyetujui pelajaran Alkitab dengan anak rekan seiman: km 11/03 3
Panitia Dinas Sidang: om 43
papan pengumuman: km 1/89 5
pembahasan: km 8/98 8; om 41-43
pengumuman:
pemesanan lektur: km 7/08 3
Perhimpunan Dinas: om 43, 70
Perhimpunan Umum: km 2/94 1
Peringatan: km 4/92 7
rapat badan penatua: om 42