KOORDINATOR BADAN PENATUA
(Sebelumnya disebut Pengawas Umum; Pengawas Sidang; Hamba Sidang; Direktur Dinas)
batas umur: w20.02 17; w18.09 8
istilah pengganti untuk ”pengawas umum”: km 11/08 3
mengatur berbagai hal saat ada kunjungan pengawas wilayah: od 47-48
menjadi anggota dari Panitia Dinas Sidang: od 44
pembahasan: od 41
tanggung jawab:
membuat jadwal untuk Perhimpunan Pelayanan dan Kehidupan Kristen: od 64
mengatur agar dua penatua membahas persyaratan dengan penyiar belum terbaptis: od 73, 77
mengatur agar rekening sidang diperiksa (diaudit): od 125-126
mengatur pembahasan bersama para calon baptis: od 78, 208