Tatto (Rajah)
Tanda atau gambar permanen pada kulit dibuat dengan cara merajah atau mencacah kulit sehingga berbekas atau dengan memasukkan zat warna ke dalam kulit. Kebiasaan ini dilakukan oleh orang-orang jaman dulu, namun orang-orang Israel dilarang berbuat hal ini. (Imamat 19:28) Misalnya, ada kalanya orang-orang Mesir mencacah nama atau lambang dari ilah-ilah mereka pada dada atau lengan mereka. Sesuai hukum Yehuwa untuk tidak mencacati tubuh mereka, orang-orang Israel menjadi berbeda dari bangsa-bangsa lain. (Ulangan 14:1, 2) Larangan tersebut juga akan mengesankan mereka untuk mempunyai respek yang patut terhadap tubuh manusia sebagai ciptaan Allah, yang digunakan untuk memuliakan Allah.—Mazmur 100:3; 139:13-16; Roma 12:1.