Suatu kebiasaan yang belakangan dimasukkan dalam Hukum Musa, yaitu seorang pria akan menikahi janda saudaranya yang tidak punya anak laki-laki, supaya dia bisa menghasilkan anak-anak yang akan meneruskan garis keturunan saudaranya itu.—Kej 38:8; Ul 25:5 (ctk.).