Dipenjarakan Karena Iman Mereka—Eritrea
Selama bertahun-tahun, pemerintah Eritrea menangkap dan memenjarakan Saksi-Saksi Yehuwa, termasuk mereka yang wanita dan lansia, tanpa persidangan atau tuntutan hukum yang jelas. Eritrea melakukan itu tanpa pengadilan atau dakwaan resmi. Pada 1993, Saksi-Saksi Yehuwa tidak ikut serta dalam pemungutan suara untuk kemerdekaan negara Eritrea. Mereka juga menolak dinas militer atas dasar hati nurani. Akibatnya, Presiden Afwerki mencabut kewarganegaraan Saksi-Saksi Yehuwa melalui suatu dekret presiden tanggal 25 Oktober 1994. Sebelum dinas militer diwajibkan, pemerintah Eritrea menyediakan dinas sipil pengganti yang tidak berhubungan dengan militer. Sejumlah Saksi Yehuwa melakukan dinas sipil ini di bawah berbagai sistem pemerintahan. Pada waktu itu, pemerintah memberikan sertifikat kepada Saksi Yehuwa yang menyelesaikan dinas sipil dan sering memuji kerja keras mereka. Tapi, sejak diberlakukannya dekret presiden 1994 itu, aparat di sana memenjarakan dan menyiksa Saksi-Saksi Yehuwa agar para Saksi meninggalkan agama mereka.
Sekarang, masih ada 65 Saksi-Saksi Yehuwa yang dipenjarakan (38 pria dan 27 wanita). Pada September 2024, saat pertemuan ibadah sedang diadakan dengan tenang di sebuah rumah, polisi datang menggerebek rumah itu dan menangkap 24 orang. Belakangan, dua anak kecil yang ikut ditangkap akhirnya dibebaskan. Beberapa hari kemudian, seorang Saksi wanita juga ditangkap meski umurnya sudah 85 tahun. Lalu, 23 Saksi itu dipindahkan ke penjara Mai Serwa. Pada 7 Desember 2024, Saron Ghebru, salah seorang Saksi Yehuwa, yang sedang hamil sembilan bulan, dibebaskan. Pada 15 Januari 2025, Mizan Gebreyesus, yang berusia 82 tahun, juga dibebaskan.
Pada 1 November 2024, empat Saksi berumur 16 sampai 18 tahun, yang adalah siswa sekolah, ditangkap oleh polisi, diinterogasi, dan langsung dibawa ke penjara Mai Serwa. Pada 22 November, polisi membawa anak perempuan Almaz Gebrehiwot dari sekolahnya ke kantor polisi. Waktu Almaz datang ke kantor polisi untuk menjemput anaknya, polisi malah menangkap Almaz dan membebaskan anak perempuan Almaz. Almaz sekarang mendekam di Kantor Polisi Ke-5 di Asmara.
Syukurlah, baru-baru ini ada dua tahanan wanita lagi yang dibebaskan. Mikal Taddesse dibebaskan dari penjara Mai Serwa pada 25 Februari 2025, dan Berekti Gebretatyos dibebaskan dari penjara Adi Abeto pada 12 Maret 2025.
Kondisi Penjara yang Buruk
Para Saksi harus tinggal di penjara Mai Serwa dan kamp penjara lainnya dengan kondisi tempat yang sangat buruk. Para tahanan ditempatkan di sel yang kecil dan sangat sempit. Mereka bahkan tidak bisa berbaring lurus. Jadi waktu tidur, mereka harus berbaring miring dan desak-desakan. Tidak ada kamar mandi di sana. Pria dan wanita hanya bisa buang air kecil atau buang air besar di waktu yang sudah ditentukan dan hanya boleh dua kali sehari, itu pun diawasi oleh para penjaga. Layanan medis serta persediaan makanan dan air di sana juga tidak memadai.
Kondisi yang buruk itu menyebabkan empat Saksi yang dipenjarakan di Eritrea meninggal. Dan, tiga Saksi yang sudah lansia meninggal setelah dibebaskan dari penjara akibat keadaan yang buruk selama pemenjaraan.
Pada 2011 dan 2012, dua Saksi meninggal karena perlakuan tidak manusiawi di Kamp Penjara Meitir. Misghina Gebretinsae (62 tahun) meninggal pada Juli 2011 karena panas yang ekstrem sewaktu dikurung di tempat hukuman yang disebut ”ruang bawah tanah”. Yohannes Haile (68 tahun) meninggal pada 16 Agustus 2012 setelah hampir empat tahun dipenjarakan dengan perlakuan yang sama.
Tiga Saksi lansia, yaitu Kahsai Mekonnen, Goitom Gebrekristos, dan Tsehaye Tesfariam, meninggal setelah dibebaskan dari penjara akibat keadaan yang buruk selama pemenjaraan di Kamp Meitir.
Pada 2018, dua Saksi meninggal setelah dipindahkan ke penjara Mai Serwa. Habtemichael Tesfamariam (76 tahun) meninggal pada 3 Januari, dan Habtemichael Mekonen (77 tahun) meninggal pada 6 Maret. Pemerintah Eritrea telah memenjarakan kedua pria itu sejak 2008 tanpa diadili.
Pemenjaraan yang Tak Kunjung Berakhir
Kebanyakan Saksi pria yang ditahan mendapat hukuman penjara hingga waktu yang tidak ditentukan, tanpa kemungkinan untuk dibebaskan hingga mereka meninggal atau sekarat. Tidak ada bantuan hukum setempat yang tersedia bagi mereka. Dengan kata lain, hukuman mereka sama saja dengan hukuman penjara seumur hidup.
Urutan Peristiwa
17 Juni 2025
Ada 65 Saksi yang dipenjarakan.
22 November 2024
Almaz Gebrehiwot ditangkap karena menolak untuk ikut bergabung dengan partai politik.
1 November 2024
Empat Saksi usia sekolah ditangkap dan dibawa ke penjara Mai Serwa.
27 September 2024
Ada 23 Saksi yang ditangkap dan dipindahkan ke penjara Mai Serwa, belakangan dua di antara mereka dibebaskan.
1 Februari 2021
Ada 3 Saksi yang dibebaskan dari penjara.
29 Januari 2021
Ada 1 Saksi yang dibebaskan dari penjara.
4 Desember 2020
Ada 28 Saksi yang dibebaskan dari penjara.
6 Maret 2018
Habtemichael Mekonen (77 tahun) meninggal setelah dipindahkan ke penjara Mai Serwa.
3 Januari 2018
Habtemichael Tesfamariam (76 tahun) meninggal setelah dipindahkan ke penjara Mai Serwa.
Juli 2017
Semua Saksi yang ditahan di Kamp Meitir dipindahkan ke penjara Mai Serwa di luar kota Asmara.
25 Juli 2014
Sebagian besar yang ditangkap pada 14 April sudah dibebaskan, tapi 20 orang yang ditangkap pada 27 April tetap ditahan.
27 April 2014
Ada 31 Saksi Yehuwa yang ditangkap sewaktu sedang berkumpul untuk belajar Alkitab.
14 April 2014
Lebih dari 90 Saksi ditangkap sewaktu sedang menghadiri Peringatan kematian Kristus.
16 Agustus 2012
Yohannes Haile, 68 tahun, meninggal akibat pemenjaraan yang ekstrem.
Juli 2011
Misghina Gebretinsae, 62 tahun, meninggal akibat pemenjaraan yang ekstrem.
28 Juni 2009
Polisi menggerebek rumah seorang Saksi. Di sana sedang diadakan pertemuan ibadat, dan polisi menangkap ke-23 Saksi yang hadir, antara usia 2 sampai 80 tahun. Jumlah Saksi yang dipenjarakan pun bertambah menjadi 69 orang.
28 April 2009
Polisi memindahkan hampir semua Saksi Yehuwa yang ditahan di pos polisi ke Kamp Penjara Meitir. Hanya satu yang tidak dipindahkan.
8 Juli 2008
Polisi mulai menggerebek rumah-rumah dan tempat kerja untuk menangkap 24 Saksi, yang sebagian besar adalah tulang punggung keluarga.
Mei 2002
Pemerintah melarangkan semua kelompok agama yang tidak berada di bawah empat agama yang disetujui pemerintah.
25 Oktober 1994
Presiden mengeluarkan dekret yang mencabut kewarganegaraan dan hak sipil Saksi-Saksi Yehuwa.
17 September 1994
Paulos Eyasu, Isaac Mogos, dan Negede Teklemariam dipenjarakan tanpa pengadilan atau dakwaan.
1950-an
Kelompok Saksi-Saksi Yehuwa di Eritrea mulai terbentuk.