Dipenjarakan Karena Iman Mereka—Korea Selatan
Pada 26 Oktober 2020, untuk pertama kalinya dalam sejarah, orang-orang di Korea Selatan yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani diberi kesempatan untuk mengikuti dinas sipil pengganti. Tapi komite hak asasi manusia menganggap dinas sipil pengganti di Korea Selatan bersifat hukuman dan diskriminatif, baik dari segi lamanya dan beratnya dinas itu. Dinas tersebut berlangsung selama tiga tahun, yang berarti dua kali lipat dari lamanya dinas militer, sehingga ini bertentangan dengan standar internasional. Menurut standar itu, lamanya dinas sipil pengganti tidak boleh melampaui satu setengah kali masa waktu wajib militer, kecuali ada alasan yang masuk akal dan objektif. Beberapa pria Saksi Yehuwa di Korea Selatan menolak untuk mengikuti program dinas pengganti ini. Ada yang mengajukan pengaduan ke pengadilan. Pada 30 Mei 2024, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menolak semua pengaduan terkait dinas pengganti dengan suara 5 banding 4. Tapi, ada kontroversi karena Mahkamah tersebut menyoroti sifat hukuman dari dinas pengganti itu dengan menyatakan: ”Dinas pengganti tersebut sebenarnya hanya bentuk lain dari hukuman dan melanggar kebebasan berhati nurani dari orang yang menolak dinas militer atas dasar hati nurani.”
Byeon Woo-jin, pria berumur 29 tahun yang sudah menikah, adalah orang pertama di Korea Selatan yang dipenjarakan karena menolak dinas sipil pengganti. Dia memutuskan untuk menolak dinas sipil pengganti. Pada 24 Juli 2024, dia dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara meski dia sudah menyatakan bersedia mengikuti dinas pengganti yang tidak bersifat hukuman bila itu tersedia di kemudian hari.
Sampai sekarang, ada 14 Saksi Yehuwa yang menolak untuk mengikuti dinas sipil pengganti, termasuk Tn. Byeon, dan ada 11 pria lain yang sekarang sedang diadili. Kemungkinan besar mereka juga akan dihukum dan dipenjarakan, bergantung pada keputusan pengadilan nanti. Sementara itu, kebanyakan orang-orang yang menolak dinas militer karena hati nurani tetap memutuskan untuk mengikuti dinas sipil pengganti meski itu seperti hukuman.
Urutan Peristiwa
24 Juli 2024
Byeon Woo-jin dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena menolak dinas sipil pengganti.
10 November 2022
Setelah mendapat panggilan untuk dinas militer, Byeon Woo-jin mengirim surat kepada Administrasi Tenaga Kerja Militer yang menyatakan bahwa dia menolak dinas militer dan dinas sipil pengganti karena alasan hati nurani.
26 Oktober 2020
Pemerintah Korea Selatan memulai dinas sipil pengganti untuk orang yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani.
1 November 2018
Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan, dengan suara 9 banding 4, bahwa menolak dinas militer karena alasan hati nurani tidak bisa dianggap sebagai suatu kejahatan.
28 Juni 2018
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menyatakan bahwa ada bagian dari Undang-Undang Dinas Militer yang tidak sesuai dengan hukum karena tidak menyediakan dinas pengganti untuk orang yang menolak dinas militer dengan alasan hati nurani.
18 Oktober 2016
Pengadilan Banding Gwangju pertama kali menyatakan bahwa tiga orang yang menolak dinas militer dengan alasan hati nurani tidak bersalah, setelah mereka naik banding.
30 Agustus 2011
Mahkamah Konstitusi sekali lagi mendukung putusan untuk menghukum orang yang menolak dinas militer dengan alasan hati nurani.
26 Agustus 2004
Mahkamah Konstitusi setuju bahwa hukuman atas orang yang menolak dinas militer dengan alasan hati nurani adalah sah dan berdasarkan undang-undang.
1975
Pemerintah memberlakukan dinas wajib militer yang harus diikuti 100 persen.
1973
Pemerintah mulai menyiksa para Saksi yang dipenjarakan; ini berlangsung sampai pertengahan tahun 1990-an.
1953
Pemerintah memenjarakan Saksi Yehuwa pertama yang menolak dinas militer dengan alasan hati nurani.