PECUK PADI
[Ibr., sya·lakhʹ].
Burung air bertubuh besar, telapak kakinya berselaput; ia menangkap ikan dengan menyelam. Burung ini hanya disebutkan dalam daftar burung yang haram menurut Hukum Musa, yaitu daftar yang berisi larangan memakan burung-burung yang kebanyakan, pada dasarnya, adalah pemangsa dan pemakan bangkai. (Im 11:17; Ul 14:17) Menurut para penerjemah Septuaginta Yunani, burung yang dimaksud ialah ka·tar·raʹktes, nama burung pecuk padi dalam bahasa Yunani, sedangkan Vulgata Latin menggunakan mergulus (si ”penyelam”) untuk menunjukkan burung itu. Pecuk padi (Phalacrocorax) adalah burung yang cukup umum di Palestina, khususnya di sepanjang Pesisir L. Tengah dan juga di beberapa perairan darat seperti L. Galilea. Pecuk padi berkerabat dengan burung-burung dari famili pelikan dan biasanya bertubuh panjang dan berwarna gelap. Ia dapat berenang dengan cepat serta gesit di dalam air, terutama karena menggunakan telapak kakinya yang berselaput. Paruhnya yang bengkok dan tajam menjadikannya penangkap ikan yang mahir, dan sejak zaman dahulu, pecuk padi telah dilatih oleh para nelayan di Asia dan bagian-bagian India untuk menangkap ikan bagi pemiliknya; ada tali yang dipasang cukup kendur di leher burung itu agar ia tidak dapat menelan ikan yang ditangkapnya, kecuali yang sangat kecil.
Pecuk padi; burung yang tidak boleh dimakan menurut Hukum Musa