EKSEKUSI; EKSEKUTOR
Agar hukum, perintah, dan titah mempunyai bobot dan nilai, semuanya itu harus dilaksanakan secara legal. Eksekusi biasanya berkaitan dengan pelaksanaan hukuman, khususnya hukuman mati, yang diberlakukan karena pelanggaran hukum. Hukum Tertinggi tidak saja mempunyai Pemberi Hukum, tetapi juga Penegak Hukum: ”Yehuwa adalah Hakim kita, Yehuwa adalah Pemberi ketetapan bagi kita, Yehuwa adalah Raja kita.” ”Hanya ada satu pemberi hukum dan hakim.” (Yes 33:22; Yak 4:12) Jadi, Yehuwa sendiri adalah eksekutor hukuman dan pelaksana pembalasan atas para pelanggar Hukum-Nya.—Kel 12:12; Ul 10:17, 18; Yeh 25:11-17; 2Tes 1:6-9; Yud 14, 15.
Yehuwa juga mendelegasikan kepada pribadi-pribadi lain kuasa tertentu untuk mengeksekusi. Misalnya, ”Aku akan menuntut balas darah dari jiwamu. . . . Dari tangan setiap orang yang adalah saudaranya, aku akan menuntut balas jiwa manusia. Siapa pun yang menumpahkan darah manusia, darahnya sendiri akan ditumpahkan manusia, karena Allah membuat manusia menurut gambarnya.” (Kej 9:5, 6) Sehubungan dengan hal ini, ”penuntut-balas darah” memiliki tanggung jawab tertentu sebagai eksekutor. (Bil 35:19; lihat PENUNTUT-BALAS DARAH.) Bergantung keadaan, wewenang sebagai eksekutor kadang-kadang diberikan kepada para imam Israel (Bil 5:15-31) atau kepada seluruh jemaat, sedangkan para saksi mata mengambil pimpinan untuk mengeksekusi seorang pelanggar. (Im 24:14-16; Ul 17:2-7) Kuasa mengeksekusi juga ada di tangan hakim-hakim dan raja-raja atau orang yang mereka lantik.—Hak 8:20, 21; 2Sam 1:15; 1Taw 14:16; 2Raj 9:6-9; 10:24-28; Yer 21:12; 22:3.
Para penguasa zaman dahulu dikelilingi para pengawal kepercayaan yang dapat diserahi tanggung jawab untuk melaksanakan dekret majikan mereka. Potifar adalah salah seorang yang memegang kedudukan ini. (Kej 37:36; 41:12) Yohanes Pembaptis dipancung kepalanya oleh salah seorang pengawal Herodes.—Mrk 6:27.
Eksekusi hukuman mati di Israel dilakukan dengan perajaman atau dengan pedang. (Im 20:2; 2Sam 1:15) Raja Mesianik Yehuwa, Tuan Yesus Kristus, dan rekan-rekan surgawi lainnya yang loyal adalah eksekutor yang resmi, mendapat wewenang dari ”Hakim segenap bumi”.—Kej 18:25; Mz 149:6-9; Pny 12:7-9; 19:11-16; 20:1-3.