CULIK, PENCULIKAN
Menangkap, melarikan, dan menahan seseorang di luar kehendaknya melalui paksaan, melalui tipuan, atau intimidasi. Penculikan adalah kejahatan dengan sanksi hukuman mati di bawah Hukum Musa. Apabila seseorang mencuri atau menculik seseorang dan menjualnya, atau apabila orang yang diculik itu kedapatan ada bersamanya, si penculik harus dihukum mati. (Kel 21:16; Ul 24:7) Sebelum orang Israel menerima hukum tersebut putra Yakub, Yusuf, yang dijual sebagai budak, menjadi korban penculikan. (Kej 37:27, 28; 40:15) Belakangan, Allah mengubah tindakan itu menjadi berkat bagi Yusuf di Mesir, dan Yusuf mengampuni saudara-saudaranya atas perbuatan fasik mereka.—Kej 45:4, 5.
Ketika menulis surat kepada Timotius, rasul Paulus membuat pernyataan bahwa ”hukum ditetapkan, bukan untuk orang yang adil-benar”, melainkan untuk orang yang melanggar hukum, termasuk penculik.—1Tim 1:8-11.