PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • it-1 “Jaminan”
  • Jaminan

Tidak ada video untuk bagian ini.

Maaf, terjadi error saat ingin menampilkan video.

  • Jaminan
  • Pemahaman Alkitab, Jilid 1
  • Bahan Terkait
  • Jaminan
    Daftar Istilah
  • Penanggung
    Pemahaman Alkitab, Jilid 2
  • Utang
    Pemahaman Alkitab, Jilid 2
  • Apakah Sumpah Keperawanan Itu Perlu?
    Pertanyaan Anak Muda
Lihat Lebih Banyak
Pemahaman Alkitab, Jilid 1
it-1 “Jaminan”

JAMINAN

Barang milik pribadi, seperti cincin atau pakaian, yang diserahkan oleh orang yang berutang kepada pemberi utang sebagai garansi bahwa ia kelak akan membayar kembali utangnya. Berbagai peraturan dalam Hukum Musa mengenai jaminan melindungi kepentingan anggota bangsa Israel yang jatuh miskin dan tidak berdaya, dengan demikian memperlihatkan bahwa Allah memahami kesusahan orang miskin dan para janda. Kedua kata kerja Ibrani kha·valʹ dan ʽa·vatʹ, dan kata-kata benda yang berkaitan, ada hubungannya dengan jaminan.

Yehuda memberikan cincin meterai, tali, dan tongkatnya kepada Tamar sebagai jaminan sampai ia mengirimkan seekor anak kambing kepadanya sebagai pembayaran untuk hubungan seks.—Kej 38:17-20.

Jika orang miskin memberikan pakaian luarnya sebagai jaminan atau tanggungan untuk pinjaman, si pemberi utang tidak boleh menahan pakaian itu sampai keesokan harinya. (Kel 22:26, 27; Ul 24:12, 13) Orang miskin kemungkinan besar menggunakan pakaian luarnya untuk selimut pada malam hari; jika itu diambil darinya, bisa jadi ia akan kedinginan. Apabila seseorang mengabaikan hukum ini, ia adalah orang yang tamak dan tidak berperasaan. (Ayb 22:6; 24:9) Namun, selama masa kemurtadan Israel, ada orang yang tidak hanya merampas pakaian orang miskin sebagai jaminan tetapi menggunakan pakaian tersebut pada pesta-pesta pemujaan berhala mereka.—Am 2:8.

Tidak mengembalikan ”barang jaminan” disebutkan dalam Yehezkiel 18:10-13 bersama dengan merampok dan menumpahkan darah, sebagai gabungan pelanggaran yang membuat si pelaku yang tidak mau bertobat patut dibunuh. Sebaliknya, jika orang fasik meninggalkan dosa-dosanya, antara lain dengan mengembalikan ”barang jaminan”, ia ”pasti akan tetap hidup”. (Yeh 33:14-16) Ada juga larangan untuk mengambil kilangan tangan atau batu gilingan bagian atas sebagai jaminan, sebab biasanya orang memanggang roti setiap hari; mengambil peralatan yang dibutuhkan untuk menggiling biji-bijian berarti merampas ”jiwa”, atau kehidupan.—Ul 24:6.

Para janda khususnya dilindungi, karena sering kali mereka tidak mempunyai orang yang akan membela atau menolong mereka. Menurut Hukum, pakaian seorang janda tidak pernah boleh dijadikan jaminan.—Ul 24:17; bdk. Ayb 24:3.

Selain itu, seseorang tidak boleh memasuki rumah orang lain untuk mengambil barang jaminan darinya. Orang yang berutang itulah yang harus membawa jaminan tersebut kepada kreditornya. (Ul 24:10, 11) Dengan demikian rumah orang itu tidak dapat dimasuki secara sembarangan dan ia dapat tetap menjaga harga dirinya; hal itu tidak mungkin terjadi jika kreditornya merasa bebas memasuki rumahnya tanpa diundang. Jadi, selain menganjurkan belas kasihan dan kemurahan hati (Ul 15:8), hukum-hukum tentang jaminan memupuk respek terhadap orang lain dan haknya.

Sebagai Ilustrasi. Menurut Ulangan 15:6, sebagai tanda bahwa Allah memberkati orang Yahudi, mereka akan memiliki sarana yang cukup untuk ”memberi pinjaman kepada banyak bangsa dengan jaminan”.

Jika seseorang ”memandang rendah firman”, dengan tidak mengembalikan pinjaman, ia akan kehilangan apa yang ia serahkan sebagai jaminan; demikian pula, seseorang akan menderita kerugian jika ia tidak menaati perintah Allah.—Ams 13:13.

Kitab-Kitab Ibrani berulang kali memberikan nasihat agar tidak menjadi penjamin atau penanggung bagi orang yang tidak dikenal, yaitu berjanji untuk membayar utang orang tersebut jika ia tidak dapat melunasinya. (Ams 11:15; 22:26, 27; lihat PENANGGUNG.) Jadi, Amsal 20:16 menyebutkan tentang ’mengambil pakaian’ orang yang menjadi penanggung bagi orang yang tidak dikenal. Hal ini sangat bertolak belakang dengan pertimbangan penuh belas kasihan yang harus diperlihatkan kepada orang miskin yang terpaksa harus berutang kepada orang lain karena ia mengalami kesusahan. Orang yang menjadi penanggung bagi orang yang tidak dikenal tidak sekadar malang tetapi bodoh; peribahasa itu seolah-olah mengatakan, ’biarlah ia menanggung akibatnya’. Bagian akhir ayat itu menyatakan bahwa ”dalam hal wanita asing, rampaslah dari orang itu barang jaminan”. Pria yang menjalin hubungan dengan wanita seperti itu dapat menjadi miskin (bdk. Ams 5:3, 8-10), sehingga mungkin harus menyerahkan apa saja yang masih dimilikinya sebagai tanggungan untuk utangnya. Peribahasa itu secara tidak langsung mengatakan bahwa ia tidak layak mendapatkan belas kasihan, karena dengan berurusan dengan ”wanita asing” itu ia telah menentang semua nasihat yang baik.

    Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
    Log Out
    Log In
    • Indonesia
    • Bagikan
    • Pengaturan
    • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
    • Syarat Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • Pengaturan Privasi
    • JW.ORG
    • Log In
    Bagikan