HASUT, PENGHASUTAN
Kata Yunani staʹsis, yang pada dasarnya berarti ”berdiri” (Ibr 9:8), mempunyai arti ”pemberontakan” atau ”penghasutan”. (Mrk 15:7; Luk 23:19, 25, Int) Kata itu juga dapat diterjemahkan ”pertikaian” (Kis 15:2), dan kadang-kadang mengandung gagasan kekerasan.—Kis 23:7, 10.
Di bawah hukum Romawi, orang yang terlibat dalam penghasutan atau yang menganjurkan atau ikut dalam kerusuhan dapat dijatuhi hukuman mati. Oleh karena itu, ketika memperingatkan gerombolan massa yang rusuh di Efesus tentang bahaya yang dapat mereka alami, panitera kota mengatakan, ”Kita benar-benar ada dalam bahaya dituduh menghasut timbulnya kejadian hari ini, karena tidak ada alasan yang mungkin kita berikan untuk adanya gerombolan yang tidak tertib ini.” (Kis 19:40) Dan tuduhan Tertulus di hadapan Feliks, gubernur Romawi, bahwa Paulus adalah ”penghasut semua orang Yahudi” merupakan tuduhan yang sangat serius. Jika terbukti bersalah, Paulus pasti dihukum mati.—Kis 24:5.