MAKHLUK YANG BERKERIAPAN
[Ibr., syeʹrets].
Istilah ini berasal dari kata dasar yang berarti ”berkeriapan” atau ”penuh”. (Kej 8:17; Kel 8:3) Kata bendanya tampaknya berlaku untuk makhluk kecil dalam jumlah besar. (Kel 8:3; Mz 105:30; bdk. Kel 1:7.) Kata itu pertama kali muncul di Kejadian 1:20 sehubungan dengan awal pemunculan jiwa-jiwa yang hidup pada hari kelima penciptaan, yaitu ketika jiwa-jiwa yang hidup mulai berkeriapan dalam air. Air Bah membinasakan ”segala binatang yang mengeriap” di bumi di luar bahtera.—Kej 7:21.
Hukum sehubungan dengan hal-hal yang haram dan tidak haram memperlihatkan bahwa istilah itu berlaku untuk makhluk air (Im 11:10); makhluk bersayap, termasuk kelelawar dan serangga (Im 11:19-23; Ul 14:19); binatang darat, termasuk binatang pengerat, kadal, bunglon (Im 11:29-31); juga binatang yang merayap dengan ”perutnya” dan yang berkaki banyak (Im 11:41-44). Banyak di antara binatang-binatang ini, tetapi tidak semuanya, yang menurut Hukum ”haram” untuk dimakan.