Cara Menggunakan Formulir Silakan Tindak Lanjuti (S-43)
Formulir ini hendaknya diisi jika Sdr menemukan peminat yg tidak tinggal di daerah Sdr atau yg berbahasa asing. Di waktu lalu, kita menggunakannya sewaktu bertemu dng orang yg berbahasa asing, tidak soal mereka berminat atau tidak. Sekarang, kita menggunakannya hanya jika orangnya berminat. Satu-satunya perkecualian adalah jika orangnya tunarungu. Jika bertemu dng seorang tunarungu, tidak soal berminat atau tidak, kita hendaknya mengisi formulir S-43.
Apa yg hendaknya kita lakukan setelah formulir ini diisi? Kita hendaknya menyerahkannya kpd sekretaris sidang. Jika ia tahu ke sidang mana formulir itu perlu dikirim, ia dapat langsung mengirimkannya kpd penatua di sidang tsb sehingga mereka dapat mengatur utk menangani peminat tsb. Jika ia tidak tahu ke sidang mana hendaknya dikirim, ia akan mengirimkan formulir ini ke kantor cabang.
Jika peminat itu berbahasa asing dan tinggal di daerah Sdr, Sdr dapat terus mengunjunginya utk memupuk minatnya hingga ia dihubungi penyiar dari sidang berbahasa asing yg cocok.—Lihat Pelayanan Kerajaan Kita November 2009, halaman 4.