Kotak Pertanyaan
◼ Haruskah seorang penyiar wanita mengenakan tudung kepala jika dia ditemani penyiar pria dalam PAR di tempat kerja?
Bila penyiar wanita memimpin PAR yang rutin dan terjadwal dan seorang penyiar Kerajaan pria ikut hadir, dia hendaknya mengenakan tudung kepala. (1 Kor. 11:3-10) Menara Pengawal 15 Juli 2002, halaman 27, menjelaskan: ”Ini adalah acara pengajaran yang telah diatur sebelumnya, dan siapa pun yang menangani pengajaran itu adalah pemimpinnya. Di bawah keadaan-keadaan ini, sebuah pengajaran bisa dianggap sebagai acara tambahan sidang. Jika seorang Saksi wanita terbaptis memimpin pengajaran seperti itu dan dihadiri pula oleh seorang Saksi pria yang terbaptis, dia harus mengenakan tudung kepala.” Ini berlaku tidak soal PAR-nya di rumah, di tempat kerja, atau pada situasi lainnya.
Sebaliknya, jika PAR di tempat kerja belum resmi diadakan, seorang saudari tidak perlu mengenakan tudung kepala meskipun dia disertai penyiar pria, bahkan jika tujuan suatu kunjungan kembali adalah untuk mempertunjukkan PAR atau untuk membahas bahan yang disarankan dalam publikasi pelajaran. Karena PAR di tempat kerja biasanya dibentuk secara bertahap, melalui serangkaian kunjungan kembali yang progresif, para penyiar perlu mempertimbangkan keadaan dan menggunakan akal sehat untuk memutuskan kapan hendaknya tudung kepala dikenakan.