51 Kalau pada hari ketujuh imam memeriksa dan melihat bahwa bercaknya sudah menyebar di baju, serat kain, atau bahan kulit (tidak soal barang apa pun yang terbuat dari kulit itu), berarti itu adalah kusta yang ganas, dan barang itu najis.+
51 Pada waktu ia telah memeriksa penyakit itu pada hari ketujuh, bila penyakit itu telah menyebar pada pakaian atau pada lungsin atau pada pakan+ atau pada kulit, untuk apa pun kulit itu digunakan, penyakit itu adalah kusta ganas.+ Itu najis.