18 Para hakim harus menyelidiki masalahnya baik-baik.+ Kalau orang yang memberikan kesaksian itu ternyata berdusta dan sudah memberikan tuduhan palsu terhadap saudaranya,
18 Maka hakim-hakim itu harus menyelidiki dengan saksama,+ dan jika saksi itu adalah saksi palsu yang telah melontarkan tuduhan palsu terhadap saudaranya,