Catatan Kaki
a Prosedur ini dikenal sebagai plasmapheresis dan termasuk sirkulasi darah di luar tubuh. Keputusan untuk menggunakan prosedur ini bergantung pada hati nurani seseorang, sebagaimana dibahas di Menara Pengawal tanggal 1 Maret 1989, halaman 30 dan 31.