Catatan Kaki
c Para pakar memperkirakan bahwa pria-pria itu telah membuat ikrar sebagai orang Nazir. (Bil. 6:1-21) Memang, Hukum Musa, yang mengatur penyelenggaraan ikrar tersebut, kini sudah tidak berlaku. Namun, Paulus mungkin bernalar bahwa tidaklah salah bagi pria-pria itu untuk memenuhi suatu ikrar kepada Yehuwa. Oleh karena itu, tidaklah salah baginya untuk membayar pengeluaran mereka dan menyertai mereka. Kita tidak tahu persis ikrar apa yang tersangkut, tetapi apa pun itu, kelihatannya Paulus tidak bakal mendukung persembahan korban binatang (seperti yang dilakukan orang Nazir) karena dia tahu bahwa hal itu tidak akan membersihkan manusia dari dosa. Dengan adanya korban Kristus yang sempurna, korban binatang tidak lagi memiliki nilai untuk mengadakan pendamaian bagi dosa. Apa pun yang Paulus lakukan, kita bisa yakin bahwa dia tidak bakal menyetujui apa pun yang akan melanggar hati nuraninya.