Catatan Kaki
d Jika perkawinan telah disahkan sebelumnya oleh petugas sipil dan kemudian diikuti oleh khotbah perkawinan Kristen, rohaniwan tersebut bisa menyebutkan bahwa persyaratan hukum telah dipenuhi. Ada pasangan yang tetap memilih untuk mengulangi ikrar-ikrar ini di hadapan Allah dan sidang.