PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN

Catatan Kaki

b Buku Palestine in the Time of Christ menyatakan, ”Dalam beberapa kasus, wanita hampir disejajarkan dengan budak. Misalnya, ia tidak dapat memberikan kesaksian di pengadilan, kecuali mengenai kematian suaminya.” Merujuk kepada Imamat 5:1, buku The Mishnah menjelaskan, ”[Hukum mengenai] ’sumpah kesaksian’ berlaku kepada pria, bukan kepada wanita.”—Shebuot 4:I.

Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
Log Out
Log In
  • Indonesia
  • Bagikan
  • Pengaturan
  • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Pengaturan Privasi
  • JW.ORG
  • Log In
Bagikan