Catatan Kaki
a Beberapa orang Kristen yang bekerja di rumah sakit harus mempertimbangkan kembali faktor wewenang ini. Seorang dokter boleh jadi memiliki wewenang untuk memerintahkan pengobatan tertentu atau prosedur medis tertentu pada pasien. Bahkan sekalipun sang pasien tidak berkeberatan, bagaimana mungkin seorang dokter Kristen yang berwenang memerintahkan transfusi darah atau aborsi, mengingat apa yang dikatakan Alkitab mengenai hal itu? Sebaliknya, seorang perawat di rumah sakit boleh jadi tidak memiliki wewenang demikian. Seraya ia melakukan pekerjaan rutinnya, seorang dokter mungkin memerintahkannya untuk mengadakan tes darah untuk tujuan tertentu atau untuk menangani pasien yang bermaksud menjalani aborsi. Selaras dengan contoh yang dicatat di 2 Raja 5:17-19, sang perawat dapat menyimpulkan bahwa karena ia bukan orang yang berwenang untuk memerintahkan transfusi atau melakukan aborsi, ia boleh mengadakan pelayanan kemanusiaan bagi seorang pasien. Tentu saja, ia masih harus mempertimbangkan hati nuraninya, agar dapat ’berperilaku dengan hati nurani yang bersih di hadapan Allah’.—Kisah 23:1.