Catatan Kaki
b Tentu saja, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Sebuah sumber menyatakan, ”Menurut ketetapan hukum tentang pemerasan, Lex Repetundarum, siapa pun yang menduduki suatu jabatan kekuasaan atau administrasi dilarang meminta atau menerima suap, baik untuk menjatuhkan maupun untuk mencabut sanksi atas seseorang, untuk mengeluarkan keputusan maupun tidak, atau untuk membebaskan seorang tahanan.”