PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • it-1 “Hakim”
  • Hakim

Tidak ada video untuk bagian ini.

Maaf, terjadi error saat ingin menampilkan video.

  • Hakim
  • Pemahaman Alkitab, Jilid 1
  • Bahan Terkait
  • Bina dan Sesuaikan Iman Saudara dengan Para Hakim
    Menara Pengawal Memberitakan Kerajaan Yehuwa—1984 (s-5)
  • Pokok-Pokok Penting Buku Hakim-Hakim
    Menara Pengawal Memberitakan Kerajaan Yehuwa—2005
  • Hakim-Hakim, Buku
    Pemahaman Alkitab, Jilid 1
  • Buku Alkitab Nomor 7​—Hakim-Hakim
    “Segenap Alkitab Diilhamkan Allah dan Bermanfaat”
Lihat Lebih Banyak
Pemahaman Alkitab, Jilid 1
it-1 “Hakim”

HAKIM

1. Pria-pria yang Yehuwa angkat untuk membebaskan umat-Nya pada waktu belum ada raja-raja manusia di Israel, dikenal sebagai hakim-hakim. (Hak 2:16) Musa, sebagai perantara perjanjian Hukum dan pemimpin yang dilantik Allah, menjadi hakim di Israel selama 40 tahun. Akan tetapi, menurut anggapan umum, zaman Hakim-Hakim dimulai dari Otniel, beberapa waktu setelah Yosua meninggal, dan berlangsung sampai nabi Samuel. Samuel biasanya tidak termasuk di antara Hakim-Hakim itu. Jadi, zaman Hakim-Hakim berlangsung kira-kira 300 tahun.—Hak 2:16; Kis 13:20.

Para hakim dipilih dan dilantik oleh Yehuwa dari berbagai suku Israel. Antara Yosua dan Samuel, ada 12 hakim yang disebutkan (tidak termasuk Debora); mereka adalah:

Hakim

Suku

Otniel

Yehuda

Ehud

Benyamin

Syamgar

(?)

Barak

Naftali (?)

Gideon

Manasye

Tola

Isakhar

Yair

Manasye

Yefta

Manasye

Ibzan

Zebulon (?)

Elon

Zebulon

Abdon

Efraim

Simson

Dan

Di mana tepatnya wilayah kewenangan tiap hakim dan kapan mereka memimpin sebagai hakim tidak selalu dapat ditentukan dengan pasti. Bisa jadi, ada beberapa hakim yang memimpin di berbagai bagian Israel pada waktu yang bersamaan, dan ada masa-masa selang pada waktu Israel mengalami penindasan.—Lihat PETA, Jil. 1, hlm. 743; PENGADILAN; PENGHAKIMAN, HARI; juga keterangan di bawah nama setiap hakim Israel.

2. Orang yang bertanggung jawab untuk memutuskan perkara hukum. Di Ayub 31:11, 28 frasa ”yang patut mendapat perhatian para hakim” digunakan sebagai kata sifat untuk menggambarkan kesalahan yang perlu diajukan ke pengadilan. Jadi, dalam terjemahan Bahasa Indonesia Sehari-hari frasa di ayat-ayat ini diterjemahkan menjadi ”dosa yang keji” (ay. 11) dan ’dosa yang patut mendapat hukuman mati’ (ay. 28), dan bukan ”kesalahan yang patut mendapat perhatian para hakim”. ”Kesalahan” yang disebutkan di ayat 11 adalah perzinaan (ay. 9, 10), suatu kejahatan yang pada zaman Ayub bisa jadi akan diajukan kepada pengadilan para tua-tua di gerbang kota. (Bdk. Ayb 29:7.) Akan tetapi, ”kesalahan” di ayat 28 adalah materialisme dan penyembahan berhala yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi (ay. 24-27), jadi merupakan kesalahan dalam pikiran dan hati yang tidak dapat dibuktikan berdasarkan kesaksian para saksi. Karena itu, hakim manusia tidak dapat menyatakan orang itu bersalah. Tetapi Ayub jelas mengakui bahwa Allah dapat menghakimi kesalahan demikian dan bahwa perbuatan-perbuatan itu cukup serius sehingga patut Ia hakimi.

    Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
    Log Out
    Log In
    • Indonesia
    • Bagikan
    • Pengaturan
    • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
    • Syarat Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • Pengaturan Privasi
    • JW.ORG
    • Log In
    Bagikan