PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • g93 8/3 hlm. 28-29
  • Peminjaman Rahim—Apakah Ini bagi Umat Kristiani?

Tidak ada video untuk bagian ini.

Maaf, terjadi error saat ingin menampilkan video.

  • Peminjaman Rahim—Apakah Ini bagi Umat Kristiani?
  • Sedarlah!—1993
  • Subjudul
  • Bahan Terkait
  • Apakah Peminjaman Rahim Itu?
  • Masalah-Masalah Peminjaman Rahim
  • Apakah Peminjaman Rahim Menghormati Perkawinan?
  • Pilihan dan Persoalannya
    Sedarlah!—2004
  • Daftar Isi
    Sedarlah!—2002
  • Ledakan Bayi melalui Reproduksi Bantuan
    Sedarlah!—2004
  • Menjalani Kehidupan Perkawinan
    Cara agar Tetap Dikasihi Allah
Lihat Lebih Banyak
Sedarlah!—1993
g93 8/3 hlm. 28-29

Pandangan Alkitab

Peminjaman Rahim—Apakah Ini bagi Umat Kristiani?

PENYAIR Roma kuno Horace tidak tahu apa-apa tentang peminjaman rahim (ibu surogat) ketika ia menulis, ”Dari orang-tua macam apa pun seseorang dilahirkan tidaklah penting, selama ia menjadi orang yang berguna.” Peribahasa penulis Perancis abad ke-17 itu, ”Kelahiran tidak menjadi masalah asal ada kebajikan,” juga ditulis lama berselang sebelum konsep kelahiran surogat (dengan rahim pinjaman) menjadi suatu masalah hukum yang pelik. Namun, menurut Mary Thom yang dilaporkan dalam majalah Ms., dengan adanya teknologi pembuahan baru, ”fungsi-fungsi penghasil telur, inkubator bagi janin yang akan menjadi bayi, dan pengasuh bayi segera setelah dilahirkan” dapat dibagi di antara dua atau tiga ”ibu”. Masalah ”kebajikan” dan ”kepentingan” telah menjadi kabur dan kompleks.

Praktik peminjaman rahim tiba-tiba muncul di panggung dunia semenjak pertengahan tahun 1970-an, menimbulkan masalah-masalah sosial, moral, dan hukum yang belum pernah dihadapi sebelumnya. Beberapa pasangan yang tidak subur sangat berminat untuk memanfaatkan model reproduksi non-tradisional ini. Di lain pihak, para dokter, pengacara, dan badan legislatif telah berjuang untuk mengimbangi teknologi kesuburan yang kian maju dalam upaya menyusun pedoman yang menjawab pertanyaan-pertanyaan moral dan etika yang timbul.

Apakah Peminjaman Rahim Itu?

Peminjaman atau kontrak rahim adalah membuat seorang wanita mengandung bagi wanita lain melalui inseminasi buatan. Apa yang disebut peminjaman rahim tradisional adalah apabila ibu yang meminjamkan rahimnya menjadi hamil melalui inseminasi buatan dengan sperma suami dari pasangan yang telah mengontraknya. Dengan demikian, ibu yang meminjamkan rahimnya tersebut adalah ibu genetis dari sang bayi. Peminjaman rahim gestasional artinya bahwa sel telur sang istri dan sperma sang suami dipertemukan di luar rahim melalui suatu proses yang dikenal sebagai fertilisasi in-vitro (tabung-tes), dan embrio yang dihasilkan ditanamkan ke dalam rahim ibu yang dikontrak untuk mengandungnya.

Mengapa terdapat kenaikan jumlah peminjaman rahim? Satu hal, sains teknologi-tinggi telah menemukan beberapa cara untuk membantu wanita mempunyai bayi. Banyak pasangan mungkin sangat mendambakan seorang anak, tetapi karena ketidaksuburan, kesulitan, atau terlalu sedikit bayi yang sehat untuk diadopsi, mereka tidak dapat memperoleh anak. Maka mereka menyewa tubuh orang lain untuk mendapatkan bayi. Karena sejumlah besar uang dibutuhkan, peminjaman rahim telah digambarkan dengan istilah-istilah yang tidak enak didengar seperti ”perhambaan dan perbudakan di luar kemauan” dan ”menambang kesuburan dari orang-orang miskin”.

Di Amerika Serikat, Mahkamah Agung New Jersey mengakui potensi orang-orang kaya untuk mengeksploitasi orang-orang miskin dan dalam suatu kasus surogat, ia menyatakan, ”Singkatnya, terdapat nilai-nilai yang dianggap masyarakat lebih penting daripada menyerah kepada kekayaan, tidak soal apa pun yang dapat dibeli oleh kekayaan itu, baik berupa pekerjaan, cinta, atau kehidupan.” Mahkamah Agung Perancis menyatakan bahwa peminjaman rahim mencelakakan tubuh seorang wanita dan bahwa ”tubuh manusia bukan untuk dipinjamkan, disewakan, atau dijual”.

Masalah-Masalah Peminjaman Rahim

Peminjaman rahim mendatangkan sejumlah masalah. Salah satunya adalah potensi pertarungan hukum yang tidak menyenangkan bila wanita yang melahirkan ingin memiliki sang bayi. Milik siapakah bayi ini, wanita yang melahirkan atau wanita yang menyediakan sel telur? Jadi kelahiran seorang anak, yang biasanya merupakan saat yang membawa sukacita, kadang-kadang membawa kepada pertarungan di ruang pengadilan. Masalah lain: Beberapa wanita yang setuju untuk meminjamkan rahimnya mendapati perasaan mereka berubah seraya berlangsungnya perkembangan dan kelahiran bayi si pengontrak. Kontrak yang telah disetujui berbulan-bulan sebelumnya menjadi semakin sulit diterima. Hubungan ikatan yang kuat terbentuk antara sang ibu dan bayi di dalam dirinya. Seorang yang meminjamkan rahimnya, yang tidak mengira akan timbulnya ikatan ini, menjelaskan perasaannya pada waktu menyerahkan sang bayi, ”Rasanya seolah-olah seseorang telah meninggal. Diri saya sangat merindukan anak perempuan saya.”

Juga, apa akibat-akibat jangka panjang yang mungkin timbul dari kelahiran demikian atas anak-anak lain dari ibu yang meminjamkan rahimnya, keluarga yang menerima bayi tersebut, dan anak itu sendiri? Atau apa yang akan terjadi jika anak yang dilahirkan oleh ibu yang meminjamkan rahimnya lahir dalam keadaan cacat? Apakah sang ayah wajib mengambil bayi itu? Jika tidak, siapa yang menyediakan biaya hidup anak tersebut? Dan bahkan pertanyaan yang lebih penting, Apa pandangan Allah berkenaan peminjaman rahim?

Apakah Peminjaman Rahim Menghormati Perkawinan?

Firman Allah memberitahukan kita bahwa Ia menganggap perkawinan sebagai sesuatu yang suci. Misalnya, Ibrani 13:4 menyatakan, ”Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan pezinah akan dihakimi Allah.”a Allah mengharapkan semua kristiani memandang perkawinan sebagai sesuatu yang terhormat dan tetap menjaganya demikian. Apa yang dapat mencemarkan perkawinan? Percabulan, yang dapat memalukan perkawinan sebelumnya, dan perzinaan, yang memalukan perkawinan sesudahnya.

Apakah peminjaman rahim menghormati perkawinan dan menjaga tempat tidur perkawinan tidak tercemar? Sama sekali tidak. Peminjaman rahim tradisional menuntut sang wanita diinseminasi dengan sperma donor. Pandangan Alkitab dapat ditemukan di Imamat 18:​20, yang mengatakan, ”Janganlah engkau bersetubuh dengan istri sesamamu, sehingga engkau menjadi najis dengan dia.” Tidak ada dasar untuk membuat perbedaan antara inseminasi melalui hubungan seksual dan inseminasi buatan melalui penanaman sperma donor. Oleh karena itu, dalam kedua hal tersebut, percabulan atau perzinaan dilakukan apabila inseminasi dihasilkan oleh seorang pria yang bukan suami sah dari sang wanita.

Bagaimana dengan peminjaman rahim gestasional? Ini juga mencemarkan tempat tidur perkawinan. Memang, telur yang dibuahi adalah perpaduan dari sang suami dan istrinya, namun sesudah itu ditempatkan di rahim wanita lain dan, sebenarnya, membuat wanita itu hamil. Kehamilan ini bukanlah hasil dari hubungan seksual antara wanita yang meminjamkan rahim dengan suaminya sendiri. Maka, organ-organ reproduksinya sekarang sedang digunakan oleh seseorang yang bukan pasangannya sendiri. Ini tidak selaras dengan prinsip-prinsip moral Alkitab bahwa seorang wanita melahirkan anak bagi suaminya sendiri. (Bandingkan Ulangan 23:2.) Tidaklah patut bagi pria mana pun selain suami dari wanita yang dipinjam rahimnya untuk menggunakan organ-organ reproduksinya. Ini adalah penggunaan yang tidak patut dari tempat tidur perkawinan. Jadi, peminjaman rahim (ibu surogat) bukanlah bagi umat kristiani.

[Catatan Kaki]

a Karya referensi New Testament Word Studies memperlihatkan bahwa ”tempat tidur perkawinan” di Ibrani 13:4 mengartikan bahwa bukan hanya keadaan tapi juga penggunaan dari perkawinan hendaknya tidak dicemarkan.

[Keterangan Gambar di hlm. 28]

Lukisan pastel oleh Mary Cassatt, The Metropolitan Museum of Art, Gift of Mrs. Ralph J. Hines, 1960. (60.181)

    Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
    Log Out
    Log In
    • Indonesia
    • Bagikan
    • Pengaturan
    • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
    • Syarat Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • Pengaturan Privasi
    • JW.ORG
    • Log In
    Bagikan