PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • ”Membela dan Secara Hukum Meneguhkan Kabar Baik”
    Saksi-Saksi Yehuwa—Pemberita Kerajaan Allah
    • Akhirnya, pada tanggal 3 Mei 1943, dalam kasus yang mencolok Murdock v. Commonwealth of Pennsylvania,a Mahkamah Agung mengubah keputusan sebelumnya dalam kasus Jones v. Opelika. Keputusan tersebut menyatakan bahwa pajak lisensi apa pun yang dianggap sebagai prasyarat bagi kebebasan beragama seseorang dalam hal menyebarkan lektur agama tidaklah berdasarkan undang-undang. Kasus ini membuka kembali pintu-pintu di Amerika Serikat bagi Saksi-Saksi Yehuwa dan telah digunakan sebagai acuan yang berwenang bagi ratusan kasus yang timbul sejak saat itu.

  • ”Membela dan Secara Hukum Meneguhkan Kabar Baik”
    Saksi-Saksi Yehuwa—Pemberita Kerajaan Allah
    • [Kotak di hlm. 688]

      ”Bentuk Lama dari Penginjilan Utusan Injil”

      Pada tahun 1943, dalam kasus ”Murdock v. Pennsylvania”, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengatakan, antara lain,

      ”Penyebaran risalah agama dari tangan ke tangan merupakan suatu bentuk lama dari penginjilan oleh para utusan injil—sama tuanya dengan sejarah mesin cetak. Ini telah menjadi kekuatan ampuh dalam berbagai gerakan agama dari tahun ke tahun. Bentuk penginjilan ini digunakan dewasa ini dalam skala besar oleh berbagai sekte agama dengan mengutus para kolportirnya untuk membawa Berita Injil kepada ribuan orang di ribuan rumah dan berupaya, melalui kunjungan pribadi mereka, memenangkan orang agar menganut iman mereka. Ini lebih dari sekadar mengabar; ini lebih dari sekadar penyebaran lektur agama. Ini merupakan kombinasi keduanya. Tujuannya sama dengan tujuan kebangkitan rohani yaitu memberitakan injil. Bentuk kegiatan agama ini menempati kedudukan yang mulia di bawah Amandemen Pertama yang sama seperti beribadat di gereja dan mengabar dari mimbar. Kegiatan ini memiliki hak yang sama untuk mendapat perlindungan seperti kegiatan-kegiatan dari agama yang lebih ortodoks dan konvensional. Ini juga memiliki hak yang sama seperti yang lain-lain dalam hal jaminan akan kebebasan berbicara dan kebebasan pers.”

Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
Log Out
Log In
  • Indonesia
  • Bagikan
  • Pengaturan
  • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Pengaturan Privasi
  • JW.ORG
  • Log In
Bagikan