-
Melindungi Anak-Anak Saudara terhadap Penyalahgunaan DarahPelayanan Kerajaan—1992 | September
-
-
12 Mengantisipasi dan Berurusan dng Keterlibatan Pengadilan: Bagaimana jika seorang dokter atau seorang petugas rumah sakit bermaksud mendapatkan surat perintah dr pengadilan untuk melakukan transfusi pd anak sdr? Apakah ini waktunya untuk berhenti, dng menganggap bahwa tidak ada lagi yg dapat dilakukan? Sama sekali tidak! Mungkin masih ada kemungkinan untuk menghindari transfusi. Persiapan untuk kemungkinan itu harus dibuat jauh sebelumnya. Apa yg dapat dilakukan?
13 Mengerti beberapa prinsip hukum yg membimbing atau mempengaruhi rumah-rumah sakit dan hakim-hakim sehubungan dng hal ini akan sangat membantu sdr dlm membuat pembelaan. Salah satu prinsip yg secara mendasar penting adalah fakta bahwa hukum tidak memberi hak tanpa batas kpd orang-tua untuk menerima atau menolak perawatan medis bagi anak-anak mereka. Meskipun orang-tua secara umum memiliki hak untuk menerima atau menolak perawatan medis sesuai dng keinginan mereka, orang-tua tidak bebas untuk menolak perawatan yg dianggap perlu bagi kesejahteraan anak mereka meskipun bila penolakan mereka didasarkan pd kepercayaan agama yg dianut dng tulus.
14 Sebagai contoh, di Amerika Serikat prinsip mendasar ini dicerminkan dlm keputusan Mahkamah Agung tahun 1944 yg berkata, ”Para orang-tua sendiri bebas menjadi martir. Tetapi mereka tidak bebas, dlm keadaan yg sama, untuk menjadikan anak-anak mereka martir sebelum mereka mencapai usia yg sepenuhnya dan secara hukum dewasa, saat mereka dapat membuat pilihan itu bagi diri mereka sendiri.” Perhatian utama yg sama ini bagi kesehatan dan kesejahteraan jasmani anak diwujudkan dlm hukum kesejahteraan anak dewasa ini. Hukum-hukum ini, yg ditujukan pd penganiayaan anak, juga dibuat untuk melindungi anak dr kelalaian pengobatan.
15 Melindungi anak dr penganiayaan dan kelalaian orang-tua tentu tidak ditentang oleh para orang-tua Kristen. Tetapi hukum-hukum tt penelantaran anak dan pernyataan Mahkamah Agung yg telah dikutip di atas sering kali secara tidak tepat diterapkan pd kasus-kasus yg melibatkan anak-anak dr Saksi-Saksi Yehuwa. Mengapa? Satu hal, krn orang-tua Saksi tidak bermaksud menjadikan anak-anak mereka ”martir”. Jika ada maksud tsb, untuk apa mereka membawa anak-anak mereka ke rumah sakit pd mulanya? Sebaliknya, orang-tua Saksi ingin mencari perawatan medis bagi anak-anak mereka. Mereka mengasihi anak-anak mereka dan menginginkan mereka memiliki kesehatan yg baik. Tetapi mereka percaya bahwa mereka memiliki tugas yg Allah berikan untuk bertanggung jawab memilih jenis perawatan medis yg paling baik bagi anak-anak mereka. Mereka ingin agar problem-problem kesehatan anak-anak mereka ditangani tanpa darah. Bukan hanya krn perawatan alternatif tanpa darah lebih baik dp menggunakan darah, melainkan, yg paling penting, hal tsb menjaga anak-anak mereka tetap berada dlm perkenan Pemberi Kehidupan yg agung, Allah Yehuwa.
16 Meskipun ada manfaat-manfaat dr penanganan medis tanpa darah, banyak dokter dan petugas kesejahteraan anak memandang terapi transfusi darah sbg praktik medis yg standar yg mungkin perlu atau bahkan dapat menyelamatkan jiwa dlm keadaan-keadaan tertentu. Maka, ketika orang-tua Saksi menolak transfusi yg disarankan, masalah-masalah dapat timbul. Umumnya, para dokter secara hukum, tidak dapat merawat anak-anak tanpa persetujuan orang-tua. Untuk mengatasi tidak adanya persetujuan orang-tua dlm penggunaan darah, para dokter atau personel rumah sakit lainnya dapat meminta persetujuan dr hakim dlm bentuk surat perintah. Persetujuan dng wewenang pengadilan demikian dapat diperoleh melalui para petugas kesejahteraan anak atau oleh para dokter atau petugas rumah sakit yg bertindak melindungi anak dr dugaan kelalaian medis.a
17 Sering kali surat perintah dr pengadilan yg memberikan kuasa menggunakan darah diperoleh dng sangat cepat dng sedikit atau tanpa pemberitahuan kpd orang-tua. Para dokter, pengurus rumah sakit, atau petugas kesejahteraan anak berupaya membenarkan perintah yg cepat demikian dng mengaku ada keadaan darurat sehingga orang-tua tidak sempat sepenuhnya diberi tahu tt apa yg sedang terjadi. Namun, sering kali di bawah pemeriksaan, para dokter mengakui bahwa keadaan yg benar-benar darurat tidak ada dan bahwa mereka meminta surat perintah ”hanya untuk bersedia kalau-kalau” suatu transfusi mungkin, menurut pendapat mereka, menjadi penting di masa yg akan datang. Sbg wali yg sebenarnya dr anak sdr, sdr mempunyai hak azasi untuk mengetahui apa yg dilakukan para dokter, pengurus rumah sakit, atau petugas kesehatan atas anak sdr setiap saat. Menurut hukum, jika mungkin, sdr harus diberi tahu mengenai usaha untuk mendapatkan surat perintah pengadilan dan harus diperbolehkan memberi penjelasan di pihak sdr dlm perselisihan tsb di hadapan pengadilan.
18 Untuk menghindari banyak kesulitan perlu menemukan seorang dokter yg mau bekerja sama. Bekerjasamalah dng dia, dan dng bantuan anggota Panitia Penghubung Rumah Sakit sdr, bantulah dia mengikuti penanganan tanpa darah bagi masalah medis anak sdr atau pindahkan anak sdr ke seorang dokter atau rumah sakit yg akan menyediakan perawatan demikian. Tetapi jika ada tanda-tanda bahwa sang dokter, pengurus rumah sakit, atau petugas kesejahteraan anak sedang bermaksud mendapatkan surat perintah pengadilan, sdr perlu waspada untuk bertanya apakah hal ini sedang mereka pertimbangkan. Kadang-kadang hal ini dilakukan dng diam-diam melalui telepon. Jika ada rencana untuk menghadap pengadilan, tandaskan sdr ingin mengetahui tt hal tsb agar sdr juga dapat menyatakan bagian sdr kpd hakim. (Ams. 18:17) Jika ada waktu, sering kali bijaksana untuk mencari bantuan seorang pengacara. Kadang-kadang para pengacara telah ditunjuk oleh pengadilan. Jika sdr memiliki pengacara sendiri atau ditunjuk oleh pengadilan, Kantor Cabang dapat dihubungi untuk mendapatkan informasi yg membantu.
19 Jika penolakan darah oleh sdr dibawa ke pengadilan, pendapat dokter bahwa darah perlu untuk memelihara kehidupan atau kesehatan anak sdr dapat menjadi sangat meyakinkan. Sang hakim, sbg seorang awam dlm bidang medis, biasanya akan tunduk kpd keahlian medis sang dokter. Hal ini khususnya benar demikian bila orang-tua diberikan sedikit atau sama sekali tidak diberi kesempatan untuk memberi penjelasan di pihak mereka dlm kasus itu dan sang dokter, tanpa ada tantangan, diperbolehkan menyatakan pengakuannya tt kebutuhan yg ”mendesak” akan darah. Proses pengadilan sebelah pihak demikian tidak memberi hasil dlm menentukan kebenaran. Kenyataannya adalah, kapan dan mengapa para dokter merasa darah dibutuhkan sangat bersifat subyektif dan tidak pasti. Sering kali, ketika seorang dokter mengatakan darah benar-benar dibutuhkan untuk menyelamatkan kehidupan seorang anak kecil, seorang dokter lain, yg berpengalaman dlm menangani masalah medis yg sama, akan berkata bahwa darah tidak diperlukan untuk merawat pasien tsb.
20 Apa yg sdr akan lakukan jika seorang pengacara atau hakim bertanya mengapa sdr menolak transfusi ”yg menyelamatkan jiwa” bagi anak sdr? Meskipun reaksi pertama sdr mungkin menerangkan keyakinan sdr dlm kebangkitan dan menyatakan iman sdr yg teguh bahwa Allah akan mengembalikan anak sdr jika ia meninggal, jawaban semacam itu bagi sang hakim, yg perhatian utamanya adalah kesejahteraan fisik sang anak, hanya akan meneguhkan bahwa sdr adalah seorang yg fanatik beragama dan bahwa ia harus ikut campur untuk melindungi anak sdr.
21 Apa yg pengadilan perlu tahu adalah bahwa, meskipun sdr menolak darah atas dasar agama yg dianut secara kuat, sdr tidak menolak perawatan secara medis. Hakim perlu melihat bahwa sdr bukanlah orang-tua yg lalai atau suka menganiaya, melainkan sebaliknya, adalah orang-tua yg pengasih yg ingin anak mereka dirawat. Sdr hanya tidak setuju bahwa apa yg disangka sbg manfaat-manfaat dr darah lebih besar dp potensi risiko serta komplikasinya yg mematikan, terutama jika alternatif pengobatan yg tidak mengandung risiko demikian tersedia.
22 Bergantung pd keadaan, sdr mungkin dapat memberi tahu hakim bahwa itu merupakan pendapat seorang dokter bahwa darah dibutuhkan, tetapi dokter-dokter memiliki pendekatan yg berbeda-beda, dan sdr menginginkan kesempatan untuk mencari dokter yg akan merawat anak sdr dng metode-metode penanganan tanpa darah yg tersedia secara luas. Dng bantuan Panitia Penghubung Rumah Sakit, sdr mungkin telah menemukan dokter demikian yg bersedia merawat anak sdr tanpa darah dan yg mungkin dapat memberi kesaksian yg membantu di pengadilan. Kemungkinan besar panitia penghubung tsb akan dapat memberi hakim—bahkan dokter yg menuntut surat perintah—artikel-artikel medis yg memperlihatkan bagaimana masalah pengobatan anak sdr dapat dng efektif ditangani tanpa penggunaan darah.
23 Bila hakim diminta mengeluarkan surat perintah dng tergesa-gesa, sering kali mereka belum mempertimbangkan atau diingatkan akan banyaknya bahaya penggunaan darah, termasuk AIDS, hepatitis, dan banyak lagi risiko lain. Sdr dapat menyatakan hal-hal ini kpd hakim, dan sdr juga dapat memberi tahu dia bahwa sdr, sbg orang-tua Kristen, akan memandang penggunaan darah orang lain dlm upaya memperpanjang hidup sbg pelanggaran serius atas hukum Allah dan bahwa memaksakan darah atas anak sdr akan dipandang sama spt pemerkosaan. Sdr dan anak sdr (jika cukup besar untuk dapat menyatakan pendiriannya sendiri) dapat menjelaskan kebencian sdr atas penyerangan thd tubuh spt itu dan dapat memohon kpd hakim untuk tidak memberikan surat perintah tetapi untuk mengizinkan sdr mencari alternatif penanganan medis bagi anak sdr.
24 Jika pembelaan yg sepatutnya diberikan, hakim dapat melihat dng lebih jelas pihak satunya—pihak sdr—sbg orang-tua. Maka mereka tidak dng begitu cepat akan menyuruh memberikan transfusi. Dlm beberapa kasus hakim telah melarang dng keras kebebasan dokter dlm penggunaan darah, bahkan meminta alternatif-alternatif dipertimbangkan lebih dahulu, atau telah memberi orang-tua kesempatan untuk mencari dokter-dokter yg akan merawat tanpa darah.
25 Ketika berurusan dng orang-orang yg berupaya memaksakan transfusi, sangat penting agar sdr tidak memberi petunjuk apa pun bahwa sdr ragu-ragu dng pendirian sdr. Para hakim (serta dokter) kadang-kadang bertanya apakah orang-tua akan keberatan ”mengalihkan” tanggung jawab membuat keputusan transfusi kpd mereka, krn merasa bahwa hal ini akan membuat lebih mudah bagi orang-tua untuk hidup dng hati nurani mereka. Tetapi haruslah dijelaskan kpd semua yg tersangkut bahwa sdr, sbg orang-tua, merasakan tanggung jawab untuk terus melakukan apa pun yg dapat sdr lakukan untuk menghindari transfusi. Ini merupakan tanggung jawab yg Allah berikan kpd sdr. Hal tsb tidak dapat dialihkan.
26 Maka, ketika berbicara dng para dokter dan hakim, sdr perlu siap untuk menyatakan posisi sdr dng jelas dan meyakinkan. Jika surat perintah pengadilan dikeluarkan, meskipun sdr telah melakukan segala upaya, teruslah memohon dng sangat kpd sang dokter untuk tidak melakukan transfusi dan mendesak perawatan alternatif. Teruslah mencari kesediaannya untuk mempertimbangkan artikel-artikel medis serta nasihat-nasihat dokter lain mana pun yg bersedia berunding sehubungan dng masalah medis agar dapat menghindari darah. Dlm lebih dr satu peristiwa, seorang dokter yg tampaknya tidak mau mengalah telah keluar dr ruang operasi dan dng bangga mengumumkan bahwa ia tidak menggunakan darah. Maka, bahkan setelah surat perintah pengadilan dikeluarkan, bagaimanapun juga, jangan menyerah!—Lihat Menara Pengawal 15 Juni 1991, ”Pertanyaan Pembaca”.
-
-
Melindungi Anak-Anak Saudara terhadap Penyalahgunaan DarahPelayanan Kerajaan—1992 | September
-
-
a Hanya jika saat berada dlm keadaan darurat yg, menurut pandangan dokter, membutuhkan perhatian segera, perawatan yg dianggap perlu bagi kehidupan atau kesehatan anak (termasuk transfusi darah) dapat secara hukum diakui tanpa persetujuan orang-tua maupun pengadilan. Tentu, seorang dokter harus bertanggung jawab jika ia mengandalkan kekuasaan keadaan darurat yg berdasarkan hukum ini.
-