-
Pernikahan yang Terhormat di Mata Allah dan ManusiaMenara Pengawal—2006 | 15 Oktober
-
-
Perkawinan Adat dan Sipil
12. Apa perkawinan adat itu, dan langkah apa yang dianjurkan setelah perkawinan tersebut?
12 Di beberapa negeri, pasangan-pasangan melangsungkan pernikahan secara adat. Ini tidak memaksudkan dua orang yang sekadar hidup bersama, atau perkawinan yang menghasilkan suatu status di tempat tertentu tetapi bukan perkawinan yang benar-benar sah di mata hukum.d Yang dimaksud di sini adalah perkawinan yang dilangsungkan menurut kebiasaan suku atau wilayah tertentu yang diakui oleh pemerintah. Ini bisa mencakup pembayaran dan penerimaan mas kawin hingga lunas, yang membuat perkawinan pasangan itu sah di mata hukum dan menurut Alkitab. Pemerintah memandang perkawinan adat tersebut sah dan mengikat. Lalu, perkawinan adat itu biasanya dapat dicatat atau didaftarkan, dan setelah itu, pasangan tersebut bisa menerima suatu akta resmi. Pendaftaran bisa memberikan perlindungan bagi pasangan itu atau bagi istri kalau-kalau ia menjadi janda dan bagi anak-anak yang akan lahir. Sidang akan mendesak siapa pun yang melangsungkan perkawinan adat untuk mendaftarkannya sesegera mungkin. Yang menarik, di bawah Hukum Musa, perkawinan dan kelahiran tampaknya dicatat secara resmi.—Matius 1:1-16.
13. Setelah suatu perkawinan adat, bagaimana tata cara yang patut sehubungan dengan khotbah pernikahan?
13 Pasangan yang secara hukum dipersatukan dalam perkawinan adat menjadi suami dan istri pada saat pernikahan dilangsungkan.
-
-
Pernikahan yang Terhormat di Mata Allah dan ManusiaMenara Pengawal—2006 | 15 Oktober
-
-
14. Apa yang bisa dilakukan orang Kristen jika ada pilihan untuk melangsungkan perkawinan adat dan juga perkawinan sipil?
14 Di beberapa negeri yang mengakui keabsahan perkawinan adat, ada juga pengaturan untuk perkawinan sipil. Perkawinan sipil biasanya dilangsungkan di hadapan petugas pemerintah, dan bisa mencakup mengucapkan ikrar perkawinan dan menandatangani akta. Beberapa pasangan Kristen memilih perkawinan sipil ketimbang perkawinan adat. Tidak ada keharusan hukum untuk melakukan kedua-duanya; tiap-tiap prosedur sah di mata hukum.
-