PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • ”Sasaran Kebencian oleh Segala Bangsa”
    Saksi-Saksi Yehuwa—Pemberita Kerajaan Allah
    • b Joseph F. Rutherford, presiden Lembaga Menara Pengawal; William E. Van Amburgh, sekretaris-bendahara Lembaga; Robert J. Martin, manajer kantor; Frederick H. Robison, seorang anggota panitia redaksi The Watch Tower; A. Hugh Macmillan, seorang direktur Lembaga; George H. Fisher dan Clayton J. Woodworth, para penyusun The Finished Mystery.

      c Giovanni DeCecca, yang bekerja di Departemen Italia di kantor Lembaga Menara Pengawal.

  • ”Sasaran Kebencian oleh Segala Bangsa”
    Saksi-Saksi Yehuwa—Pemberita Kerajaan Allah
    • [Gambar di hlm. 653]

      Dijatuhi hukuman yang lebih berat daripada pembunuh yang tembakannya menyulut Perang Dunia I. Dari kiri ke kanan: W. E. Van Amburgh, J. F. Rutherford, A. H. Macmillan, R. J. Martin, F. H. Robison, C. J. Woodworth, G. H. Fisher, G. DeCecca

  • ”Sasaran Kebencian oleh Segala Bangsa”
    Saksi-Saksi Yehuwa—Pemberita Kerajaan Allah
    • Mengapa Hukumannya Begitu Berat?

      Tanpa mempedulikan semua ini, pada tanggal 20 Juni 1918, juri memberikan keputusan bersalah kepada setiap terdakwa atas setiap tuduhan dalam dakwaan. Keesokan harinya, tujuhb orang dari antara mereka dihukum dengan empat masa hukuman yang masing-masing 20 tahun lamanya, dan yang harus dijalani bersamaan waktu. Pada tanggal 10 Juli, kedelapan orang ituc dijatuhi hukuman empat masa hukuman, masing-masing selama 10 tahun yang dijalani bersamaan waktu. Seberapa beratkah hukuman-hukuman tersebut? Dalam sebuah memo kepada jaksa agung pada tanggal 12 Maret 1919, presiden AS Woodrow Wilson mengakui bahwa ”masa-masa pemenjaraan itu jelas berlebihan.” Kenyataannya, oknum yang menembak di Sarajevo yang membunuh putra mahkota Kekaisaran Austria-Hongaria—yang insidennya telah memicu peristiwa-peristiwa yang menjerumuskan bangsa-bangsa ke kancah Perang Dunia I—tidak dihukum lebih berat. Hukumannya dipenjarakan 20 tahun—bukan empat masa hukuman yang masing-masing 20 tahun lamanya, sebagaimana halnya Siswa-Siswa Alkitab!

      Motivasi apa yang ada di balik masa hukuman penjara yang begitu berat atas Siswa-Siswa Alkitab? Hakim Harland B. Howe menyatakan, ”Menurut pendapat Pengadilan, propaganda agama yang dengan penuh gairah didukung dan disebarkan oleh para terdakwa ini ke seluruh negeri maupun di kalangan sekutu kita, merupakan bahaya yang lebih besar daripada satu divisi Angkatan Bersenjata Jerman. . . . Seorang yang memberitakan agama biasanya memiliki banyak pengaruh, dan jika ia tulus, justru menjadi lebih efektif. Hal ini memberatkan, sebaliknya daripada meringankan kesalahan yang telah mereka lakukan. Oleh karena itu, sebagai satu-satunya hal bijaksana yang dapat dilakukan terhadap orang-orang demikian, maka Mahkamah telah memutuskan bahwa hukumannya harus berat.” Akan tetapi, patut pula diperhatikan, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, Hakim Howe mengatakan bahwa pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh para pembela bagi para terdakwa telah mempertanyakan dan memperlakukan secara pedas bukan hanya para penegak hukum pemerintahan melainkan ”semua rohaniwan di seluruh negeri”.

Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
Log Out
Log In
  • Indonesia
  • Bagikan
  • Pengaturan
  • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Pengaturan Privasi
  • JW.ORG
  • Log In
Bagikan