-
Pertanyaan PembacaMenara Pengawal—2006 | 15 Juli
-
-
Tingkah laku bebas (Yunani, a·selʹgei·a) berarti ”ketidaksenonohan; sikap semaunya sendiri; tingkah laku memalukan; tingkah laku cabul”. The New Thayer’s Greek-English Lexicon mendefinisikan istilah Yunani itu sebagai ”hawa nafsu yang tak terkendali, . . . sangat mengejutkan, tidak tahu malu, suka menghina”. Menurut kamus lainnya, tingkah laku bebas merupakan suatu bentuk perilaku yang ”melanggar semua batas kesopanan umum”.
Seperti yang diperlihatkan oleh definisi tersebut, ”tingkah laku bebas” mencakup dua unsur: (1) Tingkah laku itu sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap hukum Allah, dan (2) sikap si pelaku kesalahan yang tidak memperlihatkan respek dan menghina.
Oleh karena itu, ”tingkah laku bebas” bukan memaksudkan tingkah laku buruk yang sifatnya sepele. Istilah itu berkaitan dengan tindakan yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum Allah dan yang mencerminkan sikap tidak tahu malu atau menghina yang berani—semangat yang menyingkapkan sikap tidak merespek atau bahkan menghina wewenang, hukum, dan standar. Paulus menghubungkan tingkah laku bebas dengan hubungan seks yang tidak sah. (Roma 13:13, 14) Karena Galatia 5:19-21 mencantumkan tingkah laku bebas bersama sejumlah praktek dosa yang mengakibatkan seseorang tidak memenuhi syarat untuk mewarisi Kerajaan Allah, tingkah laku bebas merupakan dasar bagi seseorang untuk ditegur dan kemungkinan dipecat dari sidang Kristen.
-
-
Pertanyaan PembacaMenara Pengawal—2006 | 15 Juli
-
-
Istilah Alkitab ”tingkah laku bebas” selalu menyangkut dosa serius, biasanya dosa seksual. Sewaktu berupaya menentukan tingkah laku bebas, para penatua perlu melihat adanya sikap tidak tahu malu, sikap semaunya sendiri, kenajisan, keberanian yang hina, dan apa yang mengejutkan bagi kesopanan umum.
-