-
PertunanganPemahaman Alkitab, Jilid 2
-
-
Orang Ibrani menganggap pasangan yang bertunangan sudah terikat dan seolah-olah sudah menikah, walaupun mereka belum hidup bersama sampai formalitas perkawinan selesai dilakukan.—Kej 19:8, 14; Hak 14:15, 16, 20.
Di kalangan orang Yahudi, pertunangan dianggap begitu mengikat sehingga jika perkawinan tidak terjadi karena calon suami berubah pikiran atau karena alasan sah lainnya, wanita muda itu tidak dapat menikah dengan orang lain sampai ia dibebaskan melalui proses hukum tertentu, yaitu dengan surat cerai. (Mat 1:19) Jika gadis yang sudah bertunangan melakukan percabulan dengan pria lain dalam masa pertunangan dengan calon suaminya, gadis itu dianggap pezina dan dihukum mati. (Ul 22:23, 24) Bahkan jika seorang pria melakukan hubungan dengan seorang budak perempuan yang diperuntukkan bagi pria lain tetapi belum ditebus, atau dimerdekakan, kedua belah pihak dianggap bersalah dan dihukum. Tetapi mereka tidak dihukum mati karena budak perempuan itu belum dimerdekakan.—Im 19:20-22.
-
-
PertunanganPemahaman Alkitab, Jilid 2
-
-
Orang Kristen hendaknya memandang janji sebagai sesuatu yang mengikat, dan dalam hal pertunangan untuk menikah, ia harus mengikuti prinsip yang disebutkan oleh Yesus, ”Biarlah Ya yang kaukatakan itu berarti Ya, Tidak, Tidak; sebab apa yang lebih dari itu berasal dari si fasik” (Mat 5:37), dan oleh Yakobus, ”Tetapi, hendaklah Ya yang kamu katakan berarti Ya, dan Tidak, Tidak, agar kamu tidak dihakimi.”—Yak 5:12.
-