-
Kenya dan Negeri-Negeri SekitarnyaBuku Kegiatan 1992
-
-
Namun, kesulitan mulai muncul. Seraya tahun berjalan, pemancar-pemancar radio dengan marah mengutuk Saksi-Saksi Yehuwa. Lebih dari 20 orang yang murtad bekerja sama dengan kaum pendeta, membantu mereka menulis artikel-artikel yang menghujat.
Di suatu daerah, polisi memasuki tempat perhimpunan, menyita 70 Alkitab, dan menahan beberapa Saksi beberapa waktu lamanya. Selanjutnya, Balai Kerajaan di Asmara ditutup, memaksa sidang untuk berhimpun dalam kelompok-kelompok kecil lagi.
-
-
Kenya dan Negeri-Negeri SekitarnyaBuku Kegiatan 1992
-
-
Ditindas tetapi Tidak Ditinggalkan dalam Kesukaran
Tentangan tidak berhenti. Pada tahun 1972 polisi memanggil beberapa saudara untuk ditanya dan diperingatkan bahwa tindakan akan diambil jikalau aktivitas tidak berhenti. Kemudian, pada tanggal 27 Agustus 1972, truk-truk besar tiba di tempat-tempat perhimpunan hari Minggu yang tetap tentu; polisi menahan 208 Saksi dan peminat. Di sebuah sidang pengkhotbah sedang membahas nubuat Yehezkiel mengenai serangan Gog (Setan) dan bertanya, ”Apa yang akan saudara-saudara katakan bila polisi datang kemari untuk menahan kita?” Anehnya, hal inilah yang tepat terjadi beberapa menit kemudian!
Polisi menggiring 59 saudara memasuki sebuah ruangan yang penuh kutu busuk seluas 3 meter persegi. Mereka menjebloskan 46 saudari-saudari ke suatu ruangan lain yang berukuran sama. Mereka memaksa yang lain-lain tidur dan kedinginan di luar. Uang jaminan ditolak. Demikian pula mereka tidak boleh memiliki seorang pengacara untuk membela mereka. Meskipun saudara-saudara memberi kesaksian yang bagus kepada petugas-petugas penjara, 96 dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Beberapa hari kemudian setelah rambut mereka dicukur, mereka dibebaskan dengan jaminan.
Ke-112 saudara lainnya dituduh mendirikan suatu perkumpulan agama yang ilegal dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan. Setelah sebulan saudara-saudara ini dilepaskan dengan jaminan. Belakangan mereka dipanggil menghadap ke pengadilan lagi, dipenjarakan lagi, dan selanjutnya dibebaskan atas jaminan setelah 12 hari. Hampir satu tahun sejak pemenjaraan pertama, Pengadilan Tinggi menyidangkan permohonan naik banding dan meneguhkan keputusan pengadilan yang lebih rendah, tetapi menangguhkan hukuman dengan peringatan keras. Saksi-Saksi ditindas tetapi tidak ditinggalkan dalam kesulitan. (2 Kor. 4:9) Sementara itu, selama mereka dalam penjara, saudara-saudara mengabar tanpa gentar dan membantu sampai titik pembaktian dua narapidana lainnya yang menjalani hukuman penjara seumur hidup.
-