PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • w96 1/7 hlm. 32
  • Mantan Hakim Meminta Maaf​—Setelah 45 Tahun

Tidak ada video untuk bagian ini.

Maaf, terjadi error saat ingin menampilkan video.

  • Mantan Hakim Meminta Maaf​—Setelah 45 Tahun
  • Menara Pengawal Memberitakan Kerajaan Yehuwa—1996
Menara Pengawal Memberitakan Kerajaan Yehuwa—1996
w96 1/7 hlm. 32

Mantan Hakim Meminta Maaf​—Setelah 45 Tahun

DI SEBUAH ruang pengadilan di Berlin, pada bulan Agustus 1995, seorang mantan hakim Mahkamah Agung menyatakan penyesalan yang dalam kepada salah seorang Saksi-Saksi Yehuwa atas kesalahan yang telah ia lakukan 45 tahun yang silam.

Pada bulan Oktober 1950, Mahkamah Agung Republik Demokrasi Jerman (RDJ) menyatakan sembilan orang Saksi-Saksi Yehuwa bersalah atas kegiatan antipemerintah dan kegiatan mata-mata. Dua orang dihukum penjara seumur hidup, dan tujuh orang lainnya​—termasuk Lothar Hörnig yang berusia 22 tahun, terdakwa keempat dari kanan dalam foto tersebut—​diberikan masa hukuman yang panjang.

Empat puluh tahun kemudian, RDJ menjadi bagian dari Republik Federasi Jerman. Sejak saat itu para pejabat menyelidiki beberapa ketidakadilan yang dilakukan oleh bekas RDJ dan berupaya menerapkan keadilan atas pihak-pihak yang terlibat. Salah satu ketidakadilan demikian adalah persidangan Mahkamah Agung atas Saksi-Saksi pada tahun 1950.

A. T., kini berusia 80 tahun, adalah salah seorang dari tiga orang hakim yang menjatuhkan keputusan pengadilan sewaktu sembilan orang Saksi diajukan ke pengadilan. Sekarang dengan tuduhan menyelewengkan keadilan, ia hadir di hadapan Pengadilan Wilayah di Berlin untuk menjelaskan keputusannya.

Dalam pernyataannya kepada pengadilan, mantan hakim tersebut mengakui bahwa ia telah menyetujui dijatuhkannya vonis bersalah 45 tahun yang silam, meskipun ia telah mendukung dijatuhkannya hukuman yang lebih ringan. Tetapi persidangan baru-baru ini membuatnya berpikir lagi. Mengapa? Saksi-Saksi Yehuwa ditindas oleh tentara Nazi selama perang dunia kedua karena mereka menolak untuk mendukung Hitler. Setelah perang tersebut Saksi-Saksi ditindas lagi kali ini oleh rezim Komunis. Ini menyebabkan hakim tersebut ”sangat tertekan”.

Lothar Hörnig menceritakan kepada sidang tersebut bahwa ia mendekam selama lima setengah tahun dalam sel pengasingan dan ditahan dalam penjara Brandenburg sampai tahun 1959. Sewaktu mendengar pernyataan Hörnig, mantan hakim tersebut mencucurkan air mata. ”Saya sangat menyesal,” isaknya. ”Maafkanlah saya.” Hörnig menerima permintaan maafnya.​—Bandingkan Lukas 23:34.

[Keterangan Gambar di hlm. 32]

Neue Berliner Illustrierte

    Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
    Log Out
    Log In
    • Indonesia
    • Bagikan
    • Pengaturan
    • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
    • Syarat Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • Pengaturan Privasi
    • JW.ORG
    • Log In
    Bagikan