Kemenangan Lain bagi Saksi-Saksi Yehuwa di Yunani
PADA tanggal 6 Oktober 1995, sebuah kasus pengadilan yang melibatkan dua orang rohaniwan sepenuh waktu Saksi-Saksi Yehuwa, diperiksa oleh Pengadilan Negeri yang beranggotakan tiga orang hakim di Athena. Tuduhannya adalah proselitisme, dan gugatan itu diajukan oleh seorang perwira polisi setelah Saksi-Saksi tersebut mengunjungi rumahnya.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh hakim ketua memperlihatkan bahwa ia sangat berminat akan pekerjaan Saksi-Saksi Yehuwa. Sebagai contoh, ia menanyakan, ”Sudah berapa lama saudara melakukan pekerjaan ini? Bagaimana orang-orang memperlakukan saudara selama bertahun-tahun? Tanggapan seperti apa yang diberikan terhadap pekerjaan saudara? Apa yang saudara katakan kepada orang-orang di rumah mereka?” Semua yang hadir di ruang sidang mendengarkan dengan penuh perhatian kepada kesaksian yang bagus yang diberikan.
Yang sungguh mengejutkan Saksi-Saksi, jaksa penuntut justru berbicara membela mereka. ”Saksi-Saksi Yehuwa memiliki hak berdasarkan konstitusi tidak hanya untuk percaya dan beribadat kepada Allah mereka,” ia menunjukkan dalam uraian penutupnya, ”tetapi juga menyebarluaskan kepercayaan mereka dari rumah ke rumah, di tempat-tempat umum, dan di jalan-jalan, bahkan membagi-bagikan lektur mereka dengan cuma-cuma jika mereka ingin melakukannya.” Sang jaksa menyebutkan berbagai keputusan pembebasan yang dikeluarkan oleh pengadilan dan Dewan Negara. Ia juga menyebut-nyebut tentang kasus Kokkinakis versus Yunani, bahwa Saksi-Saksi Yehuwa mendapat keputusan yang menguntungkan dari Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia.a ”Mohon diperhatikan,” demikian sang jaksa memperingatkan, ”bahwa Yunani bahkan membayar denda dalam kasus ini. Maka kita harus lebih berhati-hati sewaktu diminta untuk mengadili kasus-kasus semacam ini. Sebenarnya, sejak awal kasus-kasus ini seharusnya tidak pernah diajukan ke pengadilan.”
Setelah sang jaksa menyampaikan uraiannya, tidak banyak yang perlu dikatakan oleh pengacara dari Saksi-Saksi tersebut. Meskipun demikian, ia menggunakan kesempatan itu untuk menekankan bahwa hukum tentang proselitisme tidak berdasarkan konstitusi dan itu telah menimbulkan kesulitan bagi Yunani dalam skala internasional.
Hakim ketua hanya memandang sekilas ke arah dua hakim lainnya, dan dengan persetujuan bersama, saudara dan saudari itu dinyatakan bebas. Persidangan yang berlangsung satu jam sepuluh menit itu, merupakan kemenangan bagi nama Yehuwa dan umat-Nya.
Ini adalah pembebasan keempat sehubungan dengan kasus proselitisme setelah kasus Kokkinakis diperiksa oleh Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia. Saksi-Saksi Yehuwa di Yunani bersukacita karena problem-problem sehubungan dengan pengabaran mereka sekarang hampir tidak ada lagi dan mereka dapat melanjutkan pekerjaan tanpa rintangan.
[Catatan Kaki]