Kasus Melawan Saksi-Saksi Yehuwa Diputuskan
SETELAH ditunda berulang-kali, Pengadilan Banding di Tesalonika, Yunani, akhirnya bersidang pada tanggal 8 Juni 1995, untuk memeriksa kasus melawan empat wanita Saksi-Saksi Yehuwa. Apa tuduhan yang diajukan terhadap mereka? Proselitisme, yang oleh hukum Yunani telah dilarang selama lebih dari lima dekade.
Namun, pada waktu persidangan dibuka, saksi utama penuntut—imam yang mengajukan kasus melawan empat wanita ini—telah meninggal. Imam yang lain mencoba menggantikan dia untuk memberi kesaksian, namun pengadilan tidak menerima permohonannya. Maka, tidak mengherankan bahwa pemeriksaan tersebut hanya berlangsung 15 menit! Hakim memeriksa saksi penuntut lainnya dan mengetahui bahwa para terdakwa tidak kedapatan bersalah mempraktekkan proselitisme yang melanggar hukum. Keputusan ini menunjukkan bahwa pengadilan Yunani bersedia merespek dan mematuhi keputusan yang dicapai pada tahun 1993 oleh Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia.
Khususnya mengejutkan melihat tiga wanita yang memberikan kesaksian terhadap tuntutan tersebut mendekati para terdakwa, Saksi-Saksi, dengan tulus mengucapkan selamat kepada mereka. ”Kami memohon maaf atas semua yang telah terjadi,” kata salah seorang dari antara mereka. Ia menambahkan, ”Ini bukanlah kesalahan kami. Imam memaksa kami untuk menuntut kalian. Karena sekarang ia telah meninggal, kami ingin kalian datang ke desa kami dan ke rumah kami.”
Dengan demikian, Yehuwa sekali lagi telah menganugerahkan suatu kemenangan yang menakjubkan kepada umat-Nya di Yunani. Hukum proselitisme diberlakukan di Yunani pada tahun 1938 dan 1939. Pada tahun 1993 Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia menetapkan bahwa menggunakan hukum ini untuk menganiaya Saksi-Saksi Yehuwa adalah salah.—Lihat Menara Pengawal, 1 September 1993, halaman 27-31.