PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • Tebusan
    Pemahaman Alkitab, Jilid 2
    • Jadi, dalam peranan-Nya sebagai Go·ʼelʹ, Yehuwa juga membalas perlakuan buruk terhadap hamba-hamba-Nya dan sebagai hasil, nama-Nya sendiri dibersihkan dari tuduhan yang diajukan orang-orang yang menggunakan penderitaan Israel sebagai dalih untuk mencela-Nya. (Mz 78:35; Yes 59:15-20; 63:3-6, 9) Sebagai Kerabat Agung dan Penebus Israel secara nasional maupun secara perorangan, Ia menangani ”kasus hukum” mereka demi keadilan.—Mz 119:153, 154; Yer 50:33, 34; Rat 3:58-60; bdk. Ams 23:10, 11.

  • Tebusan
    Pemahaman Alkitab, Jilid 2
    • Maka, seorang kerabat dekat, yang disebut go·ʼelʹ, adalah ”orang yang berhak membeli kembali” (Rut 2:20; 3:9, 13) atau, dalam kasus pembunuhan, go·ʼelʹ adalah seorang ”penuntut-balas darah”.—Bil 35:12.

      Hukum menetapkan bahwa apabila seorang Israel yang miskin terpaksa menjual tanah milik pusakanya, rumahnya di kota, atau bahkan menjual dirinya sebagai budak, ”seseorang yang memiliki hubungan dekat dengannya yang berhak membeli kembali”, atau go·ʼelʹ, berhak ”membeli kembali [ga·ʼalʹ] apa yang telah dijual saudaranya”, atau si penjual itu sendiri dapat membeli kembali miliknya jika ia sudah mempunyai uang. (Im 25:23-27, 29-34, 47-49; bdk. Rut 4:1-15.)

  • Tebusan
    Pemahaman Alkitab, Jilid 2
    • Dalam kasus pembunuhan, seorang pembunuh tidak boleh diberi suaka di kota-kota perlindungan yang ditetapkan tetapi, setelah pemeriksaan pengadilan, ia harus diserahkan oleh para hakim kepada ”penuntut-balas [go·ʼelʹ] darah”, yaitu kerabat dekat si korban, yang kemudian akan membunuh si pembunuh itu.

Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
Log Out
Log In
  • Indonesia
  • Bagikan
  • Pengaturan
  • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Pengaturan Privasi
  • JW.ORG
  • Log In
Bagikan