-
Inkwisisi yang MengerikanSedarlah!—1986 (No. 18) | Sedarlah!—1986 (No. 18)
-
-
Prosedur Inkwisisi
Para pelaksana inkwisisi, biarawan-biarawan dari Orde Dominican atau Franciscan, akan mengumpulkan penduduk lokal di gereja-gereja. Mereka dipanggil ke sana untuk mengaku diri jika mereka memang orang bidah atau melaporkan siapa saja yang mereka tahu sudah murtad. Bahkan jika mereka mencurigai seseorang sebagai orang bidah, mereka harus melaporkan orang tersebut.
Siapa saja—laki-laki, perempuan, anak-anak, atau budak—dapat menuduh seseorang sebagai orang bidah, tidak usah takut akan berhadapan dengan tertuduh atau tertuduh tahu siapa yang mengadukannya. Jarang sekali ada tertuduh yang dibela, karena pengacara atau saksi itu sendiri yang membelanya akan dituduh membantu atau bersekongkol dengan seorang bidah. Maka si tertuduh biasanya berdiri sendiri di hadapan pelaksana inkwisisi, yang menjadi jaksa penuntut dan sekaligus hakim.
Tertuduh diberikan waktu paling lama satu bulan untuk mengaku. Tidak soal apakah mereka mengaku atau tidak, ”inkwisisi” (bahasa Latin, inquisitio) dimulai. Tertuduh ditahan, kebanyakan dikurung sendirian dengan makanan yang sangat sedikit. Apabila penjara keuskupan penuh, penjara umum digunakan. Dan jika itu penuh, bangunan-bangunan tua diubah menjadi penjara.
Karena tertuduh dianggap bersalah bahkan sebelum pengadilan dimulai, pelaksana inkwisisi menggunakan empat metode untuk memaksa mereka mengaku sebagai orang bidah. Pertama, ancaman hukuman mati pada tiang. Kedua, dipenjarakan dalam ruangan tertutup yang gelap, lembab dan kecil. Ketiga, tekanan psikologis oleh pengunjung penjara. Dan terakhir, penyiksaan, dengan rak, kerekan, atau tali pengikat, dan siksaan dengan api. Biarawan-biarawan hadir dan siap mencatat segala pengakuan. Sama sekali tidak ada kemungkinan mereka dapat bebas
Hukuman
Hukuman dibacakan pada hari Minggu di gereja atau di tempat umum, yang dihadiri pastor. Hukuman yang ringan mungkin berupa penebusan dosa. Namun ini termasuk keharusan mengenakan lakan salib kuning yang dijahitkan pada pakaian, sehingga mereka tidak mendapat pekerjaan. Atau hukuman bisa jadi pemukulan di depan umum, pemenjaraan, atau diserahkan kepada penguasa-penguasa duniawi untuk dibakar sampai mati.
Hukuman yang lebih berat disertai penyitaan harta benda, yang dibagi-bagikan antara Gereja dan Negara. Dengan demikian keluarga orang bidah yang masih hidup menjadi sangat menderita. Rumah dari orang bidah dan dari orang yang melindungi mereka dihancurkan.
Juga, orang-orang mati yang dilaporkan sebagai orang-orang bidah dihukum secara anumerta. Jika mereka ditemukan bersalah, jenazah mereka digali dan dibakar, lalu harta benda mereka disita. Lagi-lagi membawa penderitaan yang tak terkatakan atas anggota keluarga yang hidup dan tidak bersalah.
Begitulah prosedur yang umum dilakukan oleh Inkwisisi pada abad pertengahan, dan bervariasi menurut waktu dan tempat.
Paus—Menyetujui Penyiksaan
Pada tahun 1252 Paus Innocent IV menerbitkan buletinnya Ad exstirpanda, yang secara resmi mengesahkan dilaksanakannya penyiksaan dalam ruangan gereja dari pelaksana Inkwisisi. Peraturan lebih lanjut untuk cara bagaimana penyiksaan akan dijalankan, diumumkan oleh Paus Alexander IV, Urban IV, dan Clement IV.
Pada mulanya, rohaniwan-rohaniwan pelaksana penyiksaan tidak diperbolehkan hadir sewaktu penyiksaan sedang berlangsung, tetapi Paus Alexander IV dan Urban IV meniadakan pelarangan ini. Ini membuat ”interogasi” dapat dilanjutkan dalam ruang siksaan. Demikian juga, secara resmi, penyiksaan hanya dapat dilakukan satu kali, tetapi pelaksana-pelaksana inkwisisi kepausan mengatasi hal ini dengan mengatakan bahwa sidang-sidang penyiksaan yang diulang-ulang hanyalah ”suatu kelanjutan” dari sidang yang pertama.
Bahkan para saksi disiksa untuk memastikan bahwa mereka melaporkan semua orang bidah yang mereka tahu. Kadang-kadang seorang tertuduh yang mengaku diri sebagai bidah disiksa bahkan setelah mengaku. Seperti dijelaskan The Catholic Encyclopedia ini adalah untuk ”memaksa dia memberi kesaksian tentang teman-teman dan rekan-rekan mereka yang bersalah”.—Volume VIII, halaman 32.
-
-
Inkwisisi yang MengerikanSedarlah!—1986 (No. 18) | Sedarlah!—1986 (No. 18)
-
-
[Gambar di hlm. 14]
Berbagai cara penyiksaan dilakukan oleh pelaksana inkwisisi
[Keterangan]
Photo Bibliothéque Nationale, Paris
-
-
Inkwisisi yang MengerikanSedarlah!—1986 (No. 18) | Sedarlah!—1986 (No. 18)
-
-
[Gambar di hlm. 15]
Paus Innocent IV memberi wewenang untuk menggunakan penyiksaan
-