-
Secara Hukum Melindungi Kabar BaikMenara Pengawal—1998 | 1 Desember
-
-
Jepang. Pada tanggal 8 Maret 1996, Mahkamah Agung Jepang menetapkan keputusan sehubungan dengan sengketa antara pendidikan dan kebebasan beragama—yang bermanfaat bagi semua orang di Jepang. Mahkamah secara bulat memutuskan bahwa Kobe Municipal Industrial Technical College melanggar hukum dengan mengeluarkan Kunihito Kobayashi karena ia menolak ambil bagian dalam latihan ilmu bela diri. Untuk pertama kalinya, Mahkamah Agung menjatuhkan sebuah keputusan yang didasarkan atas kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Jepang. Karena mengikuti hati nuraninya yang dilatih Alkitab, Saksi muda ini merasa bahwa latihan-latihan ini tidak selaras dengan prinsip-prinsip Alkitab seperti yang terdapat di Yesaya 2:4, yang berbunyi, ”Mereka akan menempa pedang-pedangnya menjadi mata bajak dan tombak-tombaknya menjadi pisau pemangkas; bangsa tidak akan lagi mengangkat pedang terhadap bangsa, dan mereka tidak akan lagi belajar perang.” Keputusan Mahkamah tersebut menjadi preseden untuk kasus-kasus di kemudian hari.—Lihat Menara Pengawal, 1 November 1996, halaman 19-21.
-
-
Secara Hukum Melindungi Kabar BaikMenara Pengawal—1998 | 1 Desember
-
-
Pada tanggal 9 Februari 1998, Pengadilan Tinggi Tokyo menjatuhkan keputusan bersejarah lain yang meneguhkan hak seorang Saksi bernama Misae Takeda untuk menolak perawatan medis yang tidak selaras dengan perintah Alkitab untuk ’menjauhkan diri dari darah’. (Kisah 15:28, 29) Kasus ini telah dinaikbandingkan ke Mahkamah Agung dan belum diketahui apakah keputusan Pengadilan Tinggi tersebut akan diteguhkan atau tidak.
-