PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • Pemberita Kerajaan Membawa Kasus Mereka ke Pengadilan
    Kerajaan Allah Memerintah!
    • 18, 19. Bagaimana kalangan berwenang Denmark berupaya mengekang pekerjaan pengabaran?

      18 Denmark. Pada 1 Oktober 1932, diberlakukan undang-undang yang mengilegalkan penjualan bahan tercetak tanpa surat izin. Tetapi, saudara-saudara kita tidak mengurus izin tersebut. Esok harinya, lima penyiar mengabar seharian di Roskilde, kota berjarak kira-kira 30 kilometer sebelah barat ibu kota Kopenhagen. Pada sore harinya, salah satu penyiar, August Lehmann, tidak muncul-muncul. Ia telah ditahan karena melakukan kegiatan menjual tanpa izin.

      19 Pada 19 Desember 1932, August Lehmann dimejahijaukan. Ia menyatakan bahwa ia mengunjungi orang-orang untuk menawarkan lektur Alkitab, tetapi ia menolak tuduhan bahwa ia menjaja barang. Pengadilan sependapat dengannya dengan menyatakan, ”Terdakwa . . . sanggup membiayai diri sendiri, dan [ia] tidak mengambil keuntungan ekonomi apa pun dan tidak berniat melakukannya, kegiatannya ini justru menyebabkan ia rugi secara finansial.” Pengadilan berpihak kepada Saksi dengan menyatakan bahwa apa yang dilakukan Lehmann tidak bisa ”digolongkan sebagai berdagang”. Namun, musuh-musuh umat Allah bertekad mengekang pekerjaan pengabaran di seluruh negeri itu. (Mz. 94:20) Jaksa penuntut umum langsung naik banding ke Mahkamah Agung negeri itu. Apa tanggapan saudara-saudara kita?

      20. Apa putusan Mahkamah Agung Denmark, dan apa tanggapan saudara-saudara?

      20 Seminggu menjelang pemeriksaan Mahkamah Agung, Saksi-Saksi di seluruh Denmark menggalakkan kegiatan pengabaran mereka. Pada Selasa 3 Oktober 1933, Mahkamah Agung mengumumkan keputusannya. Mahkamah sependapat dengan pengadilan tingkat rendah bahwa August Lehmann tidak melanggar undang-undang. Putusan ini berarti bahwa Saksi-Saksi bisa terus mengabar dengan bebas. Sebagai ungkapan rasa syukur karena Yehuwa mengaruniakan kemenangan hukum ini, saudara-saudari lebih meningkatkan lagi kegiatan pengabaran mereka. Sejak keputusan Mahkamah tersebut, saudara-saudara kita di Denmark bisa melaksanakan pelayanan mereka tanpa campur tangan pemerintah.

      Di Denmark tahun 1930an, Saksi-Saksi Yehuwa berbaris membawa plakat

      Saksi-Saksi yang berani di Denmark pada 1930-an

  • Pemberita Kerajaan Membawa Kasus Mereka ke Pengadilan
    Kerajaan Allah Memerintah!
Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
Log Out
Log In
  • Indonesia
  • Bagikan
  • Pengaturan
  • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Pengaturan Privasi
  • JW.ORG
  • Log In
Bagikan