-
Membela Iman KitaMenara Pengawal—1998 | 1 Desember
-
-
Membela Kabar Baik secara Hukum
18. (a) Mengapa kita tidak membutuhkan izin pemerintah manusia untuk mengabar? (b) Haluan apa yang kita tempuh bila tidak mendapat izin mengabar?
18 Kita menerima wewenang dari surga untuk memberitakan kabar baik Kerajaan Allah. Yesus, yang menugasi kita untuk melakukan pekerjaan ini, telah diberi ’semua wewenang di surga dan di bumi’. (Matius 28:18-20; Filipi 2:9-11) Oleh karena itu, kita tidak membutuhkan izin pemerintah manusia untuk mengabar. Meskipun demikian, kita mengakui bahwa kebebasan beragama dapat menunjang penyebarluasan berita Kerajaan. Di negeri-negeri yang memberi kita kebebasan beribadat, kita akan menempuh jalur hukum untuk melindungi kebebasan itu. Bila kita tidak diberi kebebasan seperti itu, kita akan berupaya memperolehnya melalui jalur hukum yang berlaku. Tujuan kita adalah, bukannya untuk reformasi sosial, namun ”membela dan secara hukum meneguhkan kabar baik”.c—Filipi 1:7.
19. (a) Apa kemungkinan akibatnya jika kita ’membayar kembali perkara-perkara Allah kepada Allah’? (b) Kita bertekad untuk melakukan apa?
19 Sebagai Saksi-Saksi Yehuwa, kita mengakui Yehuwa sebagai Penguasa Universal. Hukum-Nya adalah yang terunggul. Sesuai dengan hati nurani, kita menaati pemerintah manusia, yang berarti ’membayar kembali perkara-perkara Kaisar kepada Kaisar’. Namun, kita tidak akan membiarkan apa pun menghalangi kita dalam menunaikan tanggung jawab yang jauh lebih penting—’membayar kembali perkara-perkara Allah kepada Allah’. (Matius 22:21) Kita memahami sepenuhnya bahwa melakukan hal itu akan menjadikan kita ”sasaran kebencian” bangsa-bangsa, namun kita menerimanya sebagai bagian dari biaya menjadi murid. Riwayat hukum Saksi-Saksi Yehuwa pada abad ke-20 merupakan bukti akan tekad kita untuk membela iman kita. Dengan bantuan dan dukungan Yehuwa, kita akan terus ”tanpa henti mengajar dan menyatakan kabar baik”.—Kisah 5:42.
-
-
Secara Hukum Melindungi Kabar BaikMenara Pengawal—1998 | 1 Desember
-
-
Secara Hukum Melindungi Kabar Baik
MANUSIA telah membangun tembok semenjak ia mulai membangun kota-kota. Teristimewa pada masa-masa silam, benteng-benteng ini merupakan suatu perlindungan. Dari atas perintang ini, pihak yang bertahan dapat berjuang melindungi tembok tersebut agar pihak penyerang jangan sampai menjebol atau menggali jalan masuk melewatinya. Bukan penduduk kota saja yang mendapatkan perlindungan, melainkan sering kali orang-orang yang tinggal di kota-kota di sekelilingnya juga berlindung di balik tembok-tembok tersebut.—2 Samuel 11:20-24; Yesaya 25:12.
Demikian pula, Saksi-Saksi Yehuwa telah membangun semacam tembok perlindungan—suatu tembok hukum. Tembok ini didirikan bukan untuk mengucilkan Saksi-Saksi dari masyarakat di sekitarnya, mengingat Saksi-Saksi Yehuwa dikenal sebagai orang-orang yang senang bergaul dan ramah. Sebaliknya, tembok ini memperkuat jaminan hukum kemerdekaan asasi bagi semua orang. Selain itu, tembok ini melindungi hak-hak hukum mereka, sehingga mereka dapat dengan leluasa menjalankan ibadat mereka. (Bandingkan Matius 5:14-16.) Tembok ini melindungi cara ibadat dan hak mereka untuk memberitakan kabar baik Kerajaan Allah. Tembok apakah ini, dan bagaimana ini dibangun?
Membangun Tembok Perlindungan secara Hukum
Meskipun Saksi-Saksi Yehuwa menikmati kebebasan beragama di kebanyakan negeri, di beberapa negara mereka telah menjadi objek serangan yang tidak berdasar. Apabila kebebasan mereka untuk beribadat dengan cara berkumpul bersama atau mengabar dari rumah ke rumah digugat, mereka pun menempuh jalur hukum. Jumlah kasus hukum yang melibatkan Saksi-Saksi sedunia telah mencapai angka ribuan.a Tidak semuanya dimenangkan. Tetapi, apabila pengadilan tingkat rendah menjatuhkan keputusan yang tidak menguntungkan, sering kali Saksi-Saksi mengajukan banding ke pengadilan tingkat tinggi. Apa hasilnya?
Selama puluhan tahun pada abad ke-20 ini, kemenangan hukum di banyak negeri telah menjadi preseden-preseden yang dapat diandalkan, yang telah diajukan oleh Saksi-Saksi Yehuwa dalam kasus-kasus berikutnya. Seperti batu bata atau batu yang digunakan untuk membangun sebuah tembok, keputusan-keputusan yang menguntungkan ini membentuk suatu tembok perlindungan secara hukum. Dari atas tembok preseden ini, Saksi-Saksi terus berjuang meraih kebebasan beragama guna menjalankan ibadat mereka.
-