-
Apakah Allah Menyetujui Perdagangan Budak?Sedarlah!—2001 | 8 September
-
-
Hukum Allah menyatakan bahwa orang yang melakukan penculikan dan penjualan manusia harus dihukum mati. Selain itu, Yehuwa menyediakan pedoman untuk melindungi budak. Misalnya, seorang budak yang sebuah anggota tubuhnya dirusak oleh majikannya akan diperbolehkan pergi dengan bebas. Jika seorang budak mati karena dipukuli majikannya, majikannya dapat dihukum mati. Tawanan wanita dapat dijadikan budak, atau istri. Namun, mereka tidak boleh digunakan sekadar sebagai pemuasan seksual. Intisari Hukum pastilah membuat orang-orang Israel yang berhati benar memperlakukan budak dengan respek dan kebaikan, seolah-olah mereka adalah pegawai upahan.—Keluaran 20:10; 21:12, 16, 26, 27; Imamat 22:10, 11; Ulangan 21:10-14.
Ada orang-orang Yahudi zaman dahulu yang sengaja menjadi budak bagi sesama orang Yahudi untuk melunasi utang. Praktek ini melindungi orang-orang dari kelaparan dan sesungguhnya memungkinkan banyak orang untuk pulih dari kemiskinan. Selain itu, pada hari-hari penting tertentu di kalender Yahudi, budak-budak bisa bebas kalau mereka mau.a (Keluaran 21:2; Imamat 25:10; Ulangan 15:12) Mengomentari hukum-hukum mengenai budak ini, cendekiawan Yahudi Moses Mielziner menyatakan bahwa seorang ”budak selalu diperlakukan sebagai manusia, ia dianggap sebagai seorang pribadi yang memiliki hak-hak asasi tertentu, yang tidak bisa diganggu-gugat bahkan oleh majikannya”. Betapa mencolok perbedaannya dengan sistem perbudakan sewenang-wenang yang menodai catatan sejarah!
-
-
Apakah Allah Menyetujui Perdagangan Budak?Sedarlah!—2001 | 8 September
-
-
a Fakta bahwa seorang budak boleh tetap bekerja pada majikannya jelas-jelas menunjukkan bahwa perbudakan orang Israel tidak sewenang-wenang.
-