PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • Tebusan
    Pemahaman Alkitab, Jilid 2
    • Dalam kasus pembunuhan, seorang pembunuh tidak boleh diberi suaka di kota-kota perlindungan yang ditetapkan tetapi, setelah pemeriksaan pengadilan, ia harus diserahkan oleh para hakim kepada ”penuntut-balas [go·ʼelʹ] darah”, yaitu kerabat dekat si korban, yang kemudian akan membunuh si pembunuh itu. Karena tidak boleh ada ”tebusan [koʹfer]” bagi si pembunuh dan karena kerabat dekat yang berhak membeli kembali tidak dapat menuntut kembali atau memulihkan kehidupan saudaranya yang telah mati, ia dengan sah dapat menuntut kehidupan orang yang telah mengambil nyawa atau membunuh saudaranya.—Bil 35:9-32; Ul 19:1-13.

  • Tebusan
    Pemahaman Alkitab, Jilid 2
    • Akan tetapi, tebusan bagi pembunuh yang sengaja tidak boleh diterima; hanya kehidupannya sendiri yang dapat menutup kematian sang korban. (Bil 35:31-33)

Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
Log Out
Log In
  • Indonesia
  • Bagikan
  • Pengaturan
  • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Pengaturan Privasi
  • JW.ORG
  • Log In
Bagikan