-
Pertanyaan PembacaMenara Pengawal—2012 | 15 Desember
-
-
Seorang pria dan seorang wanita, yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan, sedang belajar Alkitab dan ingin dibaptis. Tetapi, mereka tidak dapat meresmikan perkawinan mereka karena sang pria berada di negeri itu secara ilegal. Pemerintah setempat tidak mau mengesahkan perkawinan yang melibatkan orang asing ilegal. Apakah mereka bisa menandatangani Surat Janji Kesetiaan dan kemudian dibaptis?
Hal tersebut mungkin tampaknya adalah solusi yang cocok untuk masalah mereka.
-
-
Pertanyaan PembacaMenara Pengawal—2012 | 15 Desember
-
-
Karena tidak memahami tujuan Surat Janji Kesetiaan, ada orang-orang yang tinggal di negeri yang memungkinkan perceraian bermaksud menggunakan dokumen itu untuk menghindari proses perceraian yang melelahkan.
Dalam situasi seperti pertanyaan di awal, pria dan wanita yang tinggal bersama tanpa ikatan yang sah itu ingin menikah. Mereka berdua bebas menikah menurut Alkitab; masing-masing tidak terikat perkawinan. Namun, pria itu tinggal secara ilegal di negeri tersebut, dan pemerintah tidak mau mengesahkan perkawinan orang asing ilegal. (Ada juga negeri-negeri lain yang pemerintahnya bersedia mengesahkan perkawinan sekalipun salah satu dari pasangan itu tidak berstatus legal.) Dalam kasus pembahasan ini, negeri yang dimaksud memang punya prosedur hukum untuk perceraian. Dengan demikian, pengaturan Surat Janji Kesetiaan tidak dapat diterapkan dalam situasi ini. Perhatikan juga bahwa pasangan itu tidak membutuhkan perceraian ataupun dihalangi untuk bercerai. Mereka berdua bebas untuk menikah. Namun, mengingat status pria itu ilegal, bagaimana mereka dapat menikah? Mereka bisa pindah ke negeri lain, di mana status pria itu tidak akan menghalangi mereka untuk menikah. Atau, mereka mungkin bisa menikah di negeri tempat mereka tinggal sekarang jika pria itu mau menempuh prosedur untuk melegalkan statusnya.
Ya, pasangan itu dapat menyelaraskan kehidupan mereka dengan hukum Allah maupun hukum Kaisar. (Mrk. 12:17; Rm. 13:1) Setelah menikah secara resmi, mereka akan memenuhi syarat untuk dibaptis.—Ibr. 13:4.
-