-
Pandangan Saudara tentang Seks—Apakah Ada Akibatnya?Perdamaian dan Keamanan Sejati—Bagaimana Memperolehnya?
-
-
12. (a) Bagaimana pandangan Allah tentang perbuatan homoseks? (b) Hukum Allah yang melarang perbuatan homoseks melindungi kita terhadap apa?
12 Bagaimana dengan perbuatan homoseks? Seperti telah kita lihat, perbuatan ini tercakup dalam kata por·neiʹa (”percabulan”), istilah yang digunakan oleh Yesus dan murid-muridnya. Yudas, murid itu, menggunakan kata ini ketika menyebutkan perbuatan-perbuatan seks yang tidak wajar dari pria-pria di Sodom dan Gomora. (Yudas 7) Akibat perbuatan homoseks yang dilakukan pada waktu itu timbul kekejian sehingga ”banyak keluh kesah”. Dan akhirnya Allah membinasakan kota-kota itu dengan penduduknya. (Kejadian 18:20; 19:23, 24) Apakah pandangan Allah telah berubah sejak itu? Tidak. Satu Korintus 6:9, 10, misalnya menyebutkan bahwa ’orang yang melakukan perbuatan yang memalukan terhadap sesama jenisnya’ (BIS), termasuk di antara orang-orang yang tidak akan mewarisi Kerajaan Allah jika mereka terus melakukan perbuatan itu. Juga, ketika melukiskan akibat atas orang-orang yang ”mencemarkan tubuh mereka”, yang mengejar ”kepuasan-kepuasan yang tak wajar”, Alkitab mengatakan bahwa mereka ”menyala-nyala dalam berahi mereka seorang terhadap yang lain, sehingga mereka melakukan kemesuman, laki-laki dengan laki-laki, dan karena itu mereka menerima dalam diri mereka balasan yang setimpal untuk kesesatan mereka”. (Roma 1:24, 27) Orang-orang sedemikian bukan hanya mendapat kutukan Allah, tetapi juga mendapat ”balasan yang setimpal” yaitu kerusakan mental dan fisik. Dewasa ini misalnya, tingkat perkembangan penyakit sipilis, AIDS, dan penyakit lain yang ditularkan secara seksual jauh lebih tinggi di kalangan orang-orang homoseks. Dengan patokan moral yang tinggi dari Firman Allah ini, kita justru dilindungi terhadap akibat-akibat buruk sedemikian, bukannya kehilangan sesuatu yang baik.
-
-
Pandangan Saudara tentang Seks—Apakah Ada Akibatnya?Perdamaian dan Keamanan Sejati—Bagaimana Memperolehnya?
-
-
”Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah [por·neiʹa], lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.” (Matius 19:9; 5:32) Seperti telah kita lihat, por·neiʹa memaksudkan hubungan seks di luar perkawinan, wajar ataupun tidak wajar.
-