PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • Pernikahan yang Terhormat di Mata Allah dan Manusia
    Menara Pengawal—2006 | 15 Oktober
    • 11. Di beberapa tempat, bagaimana pernikahan dilangsungkan, dan apa pengaruhnya terhadap khotbah pernikahan?

      11 Di tempat tertentu, hukum mungkin tidak mengharuskan suatu pasangan melangsungkan pernikahan dengan upacara apa pun, bahkan di hadapan petugas pemerintah. Pernikahan dilangsungkan sewaktu mereka menyerahkan suatu formulir pendaftaran perkawinan kepada petugas. Setelah itu, akta perkawinan mereka didaftarkan. Pasangan itu pun dianggap sah menjadi suami dan istri, dan itulah tanggal perkawinan mereka. Seperti yang disebutkan di atas, tidak lama seusai pendaftaran, pasangan yang kawin dengan cara demikian mungkin ingin mendengarkan khotbah Alkitab di Balai Kerajaan.

  • Pernikahan yang Terhormat di Mata Allah dan Manusia
    Menara Pengawal—2006 | 15 Oktober
    • 7 Di kebanyakan negeri, Kaisar, atau kalangan berwenang sipil, menentukan siapa yang memenuhi syarat untuk menikah. Jadi, sewaktu dua orang Kristen yang berdasarkan Alkitab bebas menikah memutuskan untuk melakukannya, mereka akan dengan sungguh-sungguh mematuhi hukum setempat. Ini mungkin mencakup mendapatkan akta perkawinan, menggunakan petugas yang berwenang mengesahkan perkawinan, dan mungkin mendaftarkan perkawinan itu ke catatan sipil. Sewaktu Kaisar Agustus memerintahkan ”pendaftaran”, Maria dan Yusuf mematuhinya dan pergi ke Betlehem ”untuk mendaftarkan diri”.​—Lukas 2:1-5.

  • Pernikahan yang Terhormat di Mata Allah dan Manusia
    Menara Pengawal—2006 | 15 Oktober
    • Yang dimaksud di sini adalah perkawinan yang dilangsungkan menurut kebiasaan suku atau wilayah tertentu yang diakui oleh pemerintah. Ini bisa mencakup pembayaran dan penerimaan mas kawin hingga lunas, yang membuat perkawinan pasangan itu sah di mata hukum dan menurut Alkitab. Pemerintah memandang perkawinan adat tersebut sah dan mengikat. Lalu, perkawinan adat itu biasanya dapat dicatat atau didaftarkan, dan setelah itu, pasangan tersebut bisa menerima suatu akta resmi. Pendaftaran bisa memberikan perlindungan bagi pasangan itu atau bagi istri kalau-kalau ia menjadi janda dan bagi anak-anak yang akan lahir. Sidang akan mendesak siapa pun yang melangsungkan perkawinan adat untuk mendaftarkannya sesegera mungkin. Yang menarik, di bawah Hukum Musa, perkawinan dan kelahiran tampaknya dicatat secara resmi.​—Matius 1:1-16.

Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
Log Out
Log In
  • Indonesia
  • Bagikan
  • Pengaturan
  • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Pengaturan Privasi
  • JW.ORG
  • Log In
Bagikan