PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • Ikrar
    Pemahaman Alkitab, Jilid 1
    • Pengaturan Hal-Hal yang Diikrarkan. Dalam memenuhi sebuah ikrar, baik orang maupun harta, termasuk tanah, dapat dipersembahkan kepada Yehuwa, kecuali apa yang oleh Hukum sudah dipisahkan bagi Dia—anak sulung, buah sulung, sepersepuluhan, dan sebagainya. (Im 27:26, 30, 32) Apa yang telah diikrarkan sebagai ”sesuatu yang disucikan” (Ibr., qoʹdhes, sesuatu yang dipisahkan sebagai kudus, untuk penggunaan yang suci) dapat ditebus dengan membayar jumlah tertentu kepada tempat suci (kecuali binatang yang tidak haram). (Im 27:9-27) Akan tetapi, apa pun yang ”dikhususkan” (Ibr., kheʹrem) tidak dapat ditebus, tetapi harus secara keseluruhan dan permanen menjadi milik tempat kudus atau, jika dikhususkan untuk dibinasakan, pasti harus dibinasakan.—Im 27:28, 29.

  • Ikrar
    Pemahaman Alkitab, Jilid 1
    • Orang tua dapat membuat ikrar yang berkaitan dengan anak-anak mereka, seperti yang dilakukan Hana sehubungan dengan Samuel. (1Sam 1:11; bdk. Hak 11:30, 31, 39.) Dalam kasus-kasus ini anak-anak bekerja sama untuk memenuhi ikrar itu.

Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
Log Out
Log In
  • Indonesia
  • Bagikan
  • Pengaturan
  • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Pengaturan Privasi
  • JW.ORG
  • Log In
Bagikan