-
Singapura Menginjak-injak Kebebasan BeribadatMenara Pengawal—1995 | 1 Oktober
-
-
Singapura Menginjak-injak Kebebasan Beribadat
PADA malam tanggal 24 Februari 1995, empat rumah di kota Singapura digerebek polisi. Sebanyak 69 orang ditangkap.a Di antara mereka terdapat seorang wanita berusia 71 tahun dan dua remaja putri berusia 15 tahun. Mengapa? Apakah karena tindakan kriminal atau subversif? Tidak. Tak seorang pun dari antara mereka terlibat dalam apa pun yang bahkan paling tidak bisa dianggap berbahaya, amoral, atau antisosial. Mereka bukan merupakan ancaman terhadap nilai-nilai moral, keamanan dan kesejahteraan sesama mereka, warga Singapura. Namun, setelah menggeledah empat rumah tersebut, polisi membawa ke-69 orang itu, yang telah berkumpul untuk mempelajari Alkitab dan menikmati pertemuan ramah tamah, ke kantor polisi. Di sana mereka ditahan semalaman, diinterogasi, diambil sidik jarinya, dan difoto—ya, diteror seperti penjahat-penjahat pada umumnya! Selama itu—18 jam dalam keadaan yang tidak memenuhi syarat—mereka tidak diperbolehkan untuk mendapat konsultasi hukum, dan bahkan dilarang menelepon untuk memberi tahu keluarga mereka di mana mereka berada. Kita hanya dapat membayangkan bagaimana tindakan yang cepat itu mempengaruhi warga negara yang suka damai dan mematuhi hukum ini!
Skenario tersebut mengingatkan kita kepada keadaan selama zaman Nazi Jerman yang suram dan era Komunis yang brutal di Uni Soviet serta Eropa Timur. Seseorang yang kebetulan mengunjungi Singapura tentu tidak mengharapkan hal seperti ini terjadi di negara kota yang modern dan makmur serta sangat bersih itu. Singapura telah membangun reputasi sebagai suatu keajaiban abad ke-20 dalam kemajuan ekonomi dan sosial. Negara ini menyatakan diri sebagai suatu demokrasi yang memiliki undang-undang yang menjamin hak-hak asasi warga negaranya, termasuk kebebasan berbicara, beragama, dan berkumpul.
Namun, orang-orang yang ditangkap pada bulan Februari itu menjadi sasaran semata-mata karena mereka adalah Saksi-Saksi Yehuwa yang berhimpun bersama untuk mempelajari Alkitab dan bergaul bersama rekan-rekan Kristen. Tuduhan terhadap mereka adalah ”menghadiri perhimpunan dari suatu lembaga yang tidak sah”.
Sebenarnya, Saksi-Saksi Yehuwa di Singapura tidak mendapat pengakuan resmi sejak tahun 1972 ketika Sidang Jemaat di Singapura dicabut izinnya dan lektur, termasuk Alkitab, yang diterbitkan oleh Lembaga Alkitab dan Risalah Menara Pengawal dilarang. Kesempatan tidak diberikan untuk mempertanyakan asumsi yang menyebabkan tindakan tersebut diambil. Baru-baru ini, keabsahan dari diskriminasi resmi ini digugat di pengadilan Singapura dalam kasus empat Saksi-Saksi yang telah dijatuhi hukuman pada bulan Februari 1994 karena memiliki lektur Alkitab yang dilarang. Naik banding terhadap hukuman mereka diperiksa pada bulan Agustus 1994 dan dengan segera ditolak. Hakim Ketua Yong Pung How dari Pengadilan Tinggi mengeluarkan pendapatnya pada bulan berikutnya. Ia menganggap bahwa tidak ada pelanggaran atas kebebasan beragama dan bahwa hukuman tersebut dibenarkan atas dasar bahwa Saksi-Saksi Yehuwa merupakan ancaman terhadap keamanan nasional karena anggota-anggotanya tidak mau berpartisipasi dalam dinas militer. Pada tanggal 17 Februari 1995, keempat Saksi-Saksi berupaya mendapatkan izin untuk naik banding atas keputusan yang merugikan ini ke Mahkamah Banding Singapura. Permohonan ini ditolak.
Keputusan terakhir ini mendapat perhatian utama dalam pers Singapura yang dikuasai pemerintah. Tak diragukan keputusan pengadilan dan publisitas yang ditimbulkannya membayangi peristiwa-peristiwa yang menyusul. Dalam waktu satu minggu penangkapan atas 69 Saksi-Saksi tersebut terjadi. Tuduhan terhadap empat orang dari antara mereka—warga negara Inggris, Prancis, dan Luksemburg—kemudian dicabut. Namun, bahkan bagi keempat orang ini, pengalaman tersebut sungguh mengerikan. Seorang pria telah tinggal dan bekerja di Singapura selama bertahun-tahun bersama istrinya. Mereka kehilangan pekerjaan dan rumah yang mereka sewa serta dipaksa meninggalkan banyak teman dekat mereka.
Keenam puluh tiga orang dewasa lainnya telah dituduh tergabung dengan suatu lembaga terlarang, dan beberapa orang juga telah dituduh memiliki lektur yang terlarang. Mereka menghadapi maksimum tiga tahun penjara atau denda sebesar 2.100 dolar AS atau keduanya. Kedua remaja putri berusia 15 tahun muncul secara terpisah di pengadilan remaja.
-
-
Singapura Menginjak-injak Kebebasan BeribadatMenara Pengawal—1995 | 1 Oktober
-
-
a Pada bulan-bulan sejak ke-69 orang ini ditangkap, 11 Saksi-Saksi lainnya telah ditangkap dan dituduh memiliki lektur yang tidak sah.
-