PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • Ranjau Darat​—Menghitung Kerugiannya
    Sedarlah!—2000 | 8 Mei
    • Upaya untuk Bersatu Melawan Ranjau Darat

      Pada bulan Desember 1997, perwakilan dari sejumlah negara menandatangani Konvensi tentang Pelarangan Menggunakan, Menyimpan, dan Mengedarkan Ranjau Antipersonel dan tentang Pemusnahan Ranjau, yang juga dikenal dengan Traktat Ottawa. ”Ini merupakan prestasi terbaik dan tak ada duanya, dalam bidang perlucutan senjata internasional maupun dalam bidang hukum kemanusiaan internasional,” kata Jean Chrétien, perdana menteri Kanada.b Namun, hampir 60 negara​—termasuk negara-negara penghasil ranjau darat terbesar​—masih belum menandatangani traktat itu.

      Apakah Traktat Ottawa akan berhasil menghapuskan penderitaan akibat ranjau darat? Mungkin, hingga taraf tertentu. Namun, banyak yang skeptis. ”Bahkan meskipun semua negara di dunia melaksanakan isi Traktat Ottawa,” tandas Claude Simonnot, wakil direktur Handicap International, di Prancis, ”hal itu hanyalah satu langkah ke arah terbebasnya planet ini dari semua bahaya yang diakibatkan ranjau darat.” Mengapa? ”Jutaan ranjau masih terkubur di dalam tanah, sabar menunggu mangsanya,” kata Simonnot.

  • Ranjau Darat​—Menghitung Kerugiannya
    Sedarlah!—2000 | 8 Mei
    • b Traktat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1999. Pada tanggal 6 Januari 2000, traktat ini telah ditandatangani oleh 137 negara dan diratifikasi oleh 90 dari negara-negara tersebut.

Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
Log Out
Log In
  • Indonesia
  • Bagikan
  • Pengaturan
  • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Pengaturan Privasi
  • JW.ORG
  • Log In
Bagikan