PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • Singapura—Permata Asia yang Ternoda
    Sedarlah!—1997 | 8 Juni
    • Tuduhan terhadap orang asing dibatalkan. Tetapi 64 orang yang adalah warga negara Singapura diajukan ke pengadilan pada akhir tahun 1995 dan awal tahun 1996. Keenam puluh empat orang tersebut dinyatakan bersalah. Empat puluh tujuh dari antaranya yang berusia antara 16 hingga 72 tahun, menolak membayar denda ribuan dolar dan dikirim ke penjara untuk waktu antara satu hingga empat minggu.

  • Singapura—Permata Asia yang Ternoda
    Sedarlah!—1997 | 8 Juni
    • Sebenarnya, seorang asisten inspektur polisi yang memimpin kelompok penyergapan Saksi-Saksi Yehuwa mengakui di hadapan persidangan bahwa inilah pertama kalinya ia serta para petugasnya diperintahkan untuk menghentikan sebuah pertemuan agama. Kutipan berikut diambil dari transkripsi bukti:

      T: (Kepada saksi) Sepengetahuan Anda, apakah Cabang Penanganan Lembaga Terselubung pernah menyelidiki dan menuntut kelompok agama mana pun yang tidak ada izinnya, selain Saksi-Saksi Yehuwa?

      J: Sepengetahuan saya tidak.

      Kemudian proses tanya jawab berlanjut.

      T: (Kepada saksi) Pernahkah Anda secara pribadi menjalankan penyergapan serupa terhadap sebuah kelompok agama yang kecil, yang berkumpul di sebuah rumah dan tidak mendapat izin di bawah Undang-Undang Pelembagaan?

      J: Tidak pernah.

      Imbauan untuk Bertindak

      Amnesti Internasional serta Asosiasi Hukum Internasional masing-masing mengirimkan pengamat khusus mereka untuk memonitor keabsahan jalannya persidangan. Pengamat yang tidak berat sebelah dari Amnesti Internasional, Andrew Raffell, yang adalah seorang pengacara dari Hong Kong, mengatakan sebagai berikut, ”Saya mencantumkan dalam laporan saya bahwa itu adalah persidangan semu.” Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa para pejabat pemerintah yang dihadapkan sebagai saksi tidak sanggup menjelaskan mengapa lektur Saksi-Saksi Yehuwa dicap sebagai tidak diinginkan. Raffell mencantumkan daftar beberapa publikasi Alkitab yang dilarang, di antaranya buku Kebahagiaan Cara Memperolehnya dan Masa Remaja Manfaatkanlah Sebaik-baiknya. Ia menambahkan bahwa buku-buku ini sama sekali tidak dapat dianggap sebagai tidak diinginkan dari segi mana pun.

      Pengamat dari Asosiasi Hukum Internasional, Cecil Rajendra, menyatakan sebagai berikut:

      ”Dari awalnya, jelas bagi saya bahwa seluruh persidangan itu tidak lebih daripada sebuah . . . sandiwara konyol yang dipertunjukkan untuk memperlihatkan kepada dunia bahwa demokrasi masih dipraktekkan di Singapura.

      ”Hasilnya sudah diketahui dari awal dan tidak ada keraguan baik sebelum, selama, atau pada akhir persidangan bahwa semua tertuduh akan dinyatakan bersalah sebagaimana dituduhkan.

      ”Meskipun persidangan diadakan di pengadilan bawahan dan tuduhan yang diajukan pada dasarnya hanyalah pelanggaran sepele dari Undang-Undang Pelembagaan, suasana yang meliputi gedung pengadilan mencerminkan ketakutan dan intimidasi.

      ”Suasana ini tercermin dengan hadirnya tidak kurang dari 10 polisi berseragam (6 di dalam ruang sidang dan 4 di luar) dengan beberapa petugas dari Cabang Penanganan Lembaga Terselubung dengan berpakaian sipil duduk di tempat pengamat.”

      Mengomentari jalannya persidangan itu sendiri, Rajendra melanjutkan,

      ”Tingkah laku dari Hakim yang disebutkan sebelumnya selama masa pengamatan (serta sepanjang keseluruhan persidangan, sebagaimana jelas dari transkripsi) benar-benar tidak pantas. . . . Bertentangan dengan semua norma persidangan yang adil, sang Hakim berulang-kali menyela untuk berpihak pada penuntut dan menekan upaya pembela dalam pemeriksaan silang para saksi pihak penuntut sehubungan dengan barang-barang bukti, misalnya Alkitab versi King James, yang diajukan oleh penuntut, untuk memperlihatkan bahwa terdakwa memiliki publikasi terlarang!”

Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
Log Out
Log In
  • Indonesia
  • Bagikan
  • Pengaturan
  • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Pengaturan Privasi
  • JW.ORG
  • Log In
Bagikan