PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • ”Membela dan Secara Hukum Meneguhkan Kabar Baik”
    Saksi-Saksi Yehuwa—Pemberita Kerajaan Allah
    • Memperkukuh Jaminan Kebebasan

      Salah satu dari kasus-kasus pertama yang melibatkan pelayanan Saksi-Saksi Yehuwa yang sampai ke Mahkamah Agung Amerika Serikat dimulai di Georgia dan diperdebatkan di hadapan Mahkamah pada tanggal 4 Februari 1938. Alma Lovell telah divonis dalam catatan panitera pengadilan tingkat pertama di Griffin, Georgia, karena melanggar peraturan setempat yang melarang penyebaran lektur apa pun tanpa izin pejabat kota. Antara lain, Saudari Lovell telah menawarkan kepada orang-orang lain majalah The Golden Age. Pada tanggal 28 Maret 1938, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa peraturan setempat tersebut tidak sah karena peraturan ini membatasi kebebasan pers dalam hal lisensi dan sensor.c

      Pada tahun berikutnya J. F. Rutherford, yang bertindak sebagai pengacara bagi si pemohon, mengajukan argumen-argumen kepada Mahkamah Agung dalam kasus Clara Schneider v. State of New Jersey.d Ini disusul pada tahun 1940, oleh kasus Cantwell v. State of Connecticut,e yang laporan singkatnya untuk pengadilan disusun oleh J. F. Rutherford dan pembelaannya secara lisan disampaikan Hayden Covington di depan Mahkamah Agung. Hasil positif dari kasus-kasus ini mendukung jaminan konstitusional mengenai adanya kebebasan beragama, kebebasan berbicara, dan kebebasan pers.

  • ”Membela dan Secara Hukum Meneguhkan Kabar Baik”
    Saksi-Saksi Yehuwa—Pemberita Kerajaan Allah
    • Selama tiga tahun berikutnya, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang menentang Saksi-Saksi Yehuwa dalam 19 kasus. Yang paling mencolok adalah keputusan yang merugikan dalam kasus Jones v. City of Opelika pada tahun 1942.l Rosco Jones dijatuhi hukuman karena menyebarkan lektur di jalan-jalan Kota Opelika, Alabama, tanpa membayar pajak lisensi. Mahkamah Agung meneguhkan vonis tersebut dan mengatakan bahwa pemerintah berhak mengenakan biaya yang masuk akal atas penjualan dari rumah ke rumah dan bahwa hukum-hukum demikian tidak dapat ditantang sekalipun kalangan berwenang setempat secara sewenang-wenang mencabut lisensi itu. Ini merupakan suatu pukulan yang hebat, karena pada saat itu setiap komunitas yang dihasut oleh para pemimpin agama atau setiap orang lain yang menentang Saksi-Saksi, dapat dengan sah melarang masuk mereka dan dengan demikian, menurut jalan pikiran para penentang, menghentikan kegiatan pengabaran dari Saksi-Saksi Yehuwa. Namun suatu hal yang aneh terjadi.

      Situasi Berubah

      Justru dalam keputusan pengadilan Jones v. Opelika, yang merupakan pukulan yang sedemikian hebat bagi pelayanan umum Saksi-Saksi Yehuwa, tiga di antara majelis hakim menyatakan bahwa bukan saja mereka tidak sependapat dengan keputusan mayoritas Mahkamah dalam kasus yang sedang ditangani itu tetapi mereka juga merasa bahwa mereka telah membantu untuk meletakkan dasar bagi keputusan tersebut dalam kasus Gobitis. ”Karena kami telah ikut setuju dengan pertimbangan keputusan dalam kasus Gobitis,” mereka menambahkan, ”kami pikir ini merupakan kesempatan yang tepat untuk menyatakan bahwa kini kami percaya bahwa keputusan yang diambil tersebut juga salah.” Saksi-Saksi Yehuwa memandang hal itu sebagai isyarat untuk kembali mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah.

      Suatu Mosi Pemeriksaan Ulang diajukan dalam kasus Jones v. Opelika. Dalam mosi itu, argumen-argumen hukum yang kuat diajukan. Mosi tersebut juga dengan tegas menyatakan, ”Mahkamah ini harus memperhitungkan fakta yang terpenting yaitu bahwa Mahkamah sedang menangani urusan pengadilan dengan hamba-hamba Allah Yang Mahakuasa.” Contoh-contoh Alkitab yang memperlihatkan implikasi dari hal ini ditinjau kembali. Perhatian diarahkan kepada nasihat yang diberikan oleh seorang guru hukum Gamaliel kepada mahkamah agung Yahudi abad pertama, dengan kata-kata, ”Jangan mencampuri perkara orang-orang ini, biarkan mereka; . . . sebaliknya, kamu mungkin ternyata didapati sebagai orang-orang yang bertarung melawan Allah.”—Kis. 5:34-39, NW.

      Akhirnya, pada tanggal 3 Mei 1943, dalam kasus yang mencolok Murdock v. Commonwealth of Pennsylvania,a Mahkamah Agung mengubah keputusan sebelumnya dalam kasus Jones v. Opelika. Keputusan tersebut menyatakan bahwa pajak lisensi apa pun yang dianggap sebagai prasyarat bagi kebebasan beragama seseorang dalam hal menyebarkan lektur agama tidaklah berdasarkan undang-undang. Kasus ini membuka kembali pintu-pintu di Amerika Serikat bagi Saksi-Saksi Yehuwa dan telah digunakan sebagai acuan yang berwenang bagi ratusan kasus yang timbul sejak saat itu. Tanggal 3 Mei 1943 benar-benar merupakan hari yang patut dikenang oleh Saksi-Saksi Yehuwa sehubungan proses pengadilan mereka di hadapan Mahkamah Agung Amerika Serikat. Pada satu hari itu, dalam 12 dari 13 kasus (semuanya disidangkan sekaligus dan 4 keputusan dihasilkan), Mahkamah mengeluarkan keputusan yang menguntungkan mereka.b

  • ”Membela dan Secara Hukum Meneguhkan Kabar Baik”
    Saksi-Saksi Yehuwa—Pemberita Kerajaan Allah
    • [Kotak di hlm. 688]

      ”Bentuk Lama dari Penginjilan Utusan Injil”

      Pada tahun 1943, dalam kasus ”Murdock v. Pennsylvania”, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengatakan, antara lain,

      ”Penyebaran risalah agama dari tangan ke tangan merupakan suatu bentuk lama dari penginjilan oleh para utusan injil—sama tuanya dengan sejarah mesin cetak. Ini telah menjadi kekuatan ampuh dalam berbagai gerakan agama dari tahun ke tahun. Bentuk penginjilan ini digunakan dewasa ini dalam skala besar oleh berbagai sekte agama dengan mengutus para kolportirnya untuk membawa Berita Injil kepada ribuan orang di ribuan rumah dan berupaya, melalui kunjungan pribadi mereka, memenangkan orang agar menganut iman mereka. Ini lebih dari sekadar mengabar; ini lebih dari sekadar penyebaran lektur agama. Ini merupakan kombinasi keduanya. Tujuannya sama dengan tujuan kebangkitan rohani yaitu memberitakan injil. Bentuk kegiatan agama ini menempati kedudukan yang mulia di bawah Amandemen Pertama yang sama seperti beribadat di gereja dan mengabar dari mimbar. Kegiatan ini memiliki hak yang sama untuk mendapat perlindungan seperti kegiatan-kegiatan dari agama yang lebih ortodoks dan konvensional. Ini juga memiliki hak yang sama seperti yang lain-lain dalam hal jaminan akan kebebasan berbicara dan kebebasan pers.”

Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
Log Out
Log In
  • Indonesia
  • Bagikan
  • Pengaturan
  • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Pengaturan Privasi
  • JW.ORG
  • Log In
Bagikan